Dugaan Fitnah, Prof. OK. Saidin Resmi Laporkan Akun Tiktok Datuk Arifin dan Fb Koyok Kombur Molutov

Dugaan Fitnah, Prof. OK. Saidin Resmi Laporkan Akun Tiktok Datuk Arifin dan Fb Koyok Kombur Molutov
Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum.

Medan | Bisanews.id | Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum selaku Ketua Yayasan Universitas Tengu Amir Hamzah (UNHAM) secara resmi melaporkan akun Tiktok an. Datuk Arifin dan akun Facebook Koyok Kombur Molutov ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), dengan dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1438/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 27 Agustus 2026, OK. Saidin menggunakan antara lain Pasal 433 Juncto Pasal 441 UU 1/2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik dan pemberatan pidananya apabila dilakuan dengan sarana teknologi informasi (seperti media sosial, internet, atau perangkat digital lainnya).

Adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya ini, menurut laporan polisi tersebut, diketahui OK. Saidin beberapa waktu lalu antara lain dari pesan WhatsApp (WA) koleganya, saksi Tengku Daniel Mozard. Saksi ini memberitahukan adanya akun facebook an. KOYOK KOMBUR MOLUTOV dan akun Tiktok an. Datuk Arifin yang menyerang kehormatan dirinya dengan menuduh bahwa dirinya telah mengalihkan atau menjual sebahagian objek tanah (yang disebutnya berasal dari hibah pemerintah) milk Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzan (UNHAM) kepada orang lain.

Untuk memastikan informasi itu benar ada, OK. Saidin, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera (USU) yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) tersebut, yang merasa tidak pernah menjual tanah hibah tersebut, lalu mengakses kedua akun tersebut dan ternyata benar ada.

Tudingan tersebut membuat OK. Saidin selaku Ketua Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah (UNHAM) merasa malu dan trauma terhadap orang lain yang dapat mengakses kedua akun tersebut. Karenanya, ia melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumatera Utara guna menuntut perbuatan terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.

PASAL BERLAPIS

Prof.Dr.H.OK.Saidin, SH.M.Hum sendiri membenarkan bahwa ia telah melaporkan kasus tersebut kepada Polda Sumatera Utara. Menurutnya, laporannya dengan dugaan Pasal berlapis, mulai dari pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong, memfitnah, membuat perasaan tidak senang yang mengarah pada pembunuhan karakter.

“Bahkan tidak itu saja, salah satu pemilik akun juga mendiskreditkan dan menjatuhkan marwah organisasi tertua Puak Melayu yang saya pimpin yakni Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI),” ungkap Prof. OK. Saidin ketika dimintai konfrimasi di sela kesibukannya di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Jalan dr. Mansyur Medan, saat menghadiri prosesi wisuda sarjana, Jumat (28/8/2026).

SUDAH SANGAT KETERLALUAN

Menurut OK. Saidin, sebenarnya ia telah mengirim utusan kepada pemilik akun terlapor tersebut sebelum laporan ini dibuat dengan menjelaskan cerita yang sebenarnya, dengan maksud agar permasalahan tidak sampai ke ranah hukum. Namun tampaknya mereka meyakini tentang apa yang mereka pikirkan dan penyebaran fitnah itu terus menyeruak dari hari ke hari.

“Bagi saya hukum adalah ‘the last resort’, benteng persinggahan terakhir. Jika hari ini saya mengambil langkah ini, itu terpaksa saya lakukan karena mereka sudah sangat keterlaluan,” ujar OK. Saidin.

Ia juga mengatakan, pihak yang diduga terlibat dan akan turut disasar dalam kasus ini tidak hanya berhenti pada kedua akun itu, tapi juga ada akun-akun medsos lainnya seperti pemilik akun WhatsApp an. Syahman H dan mereka-mereka yang tergabung dalam akun Facebook Koyok Kombur Molutov yang telah menebarkan fitnah keji yang menyebut OK. Saidin dan “ternak-ternaknya” telah menjual tanah hibah bahkan menjual masjid wakaf dari Misbakum. “Siapa Misbakum? Tak pernah saya tahu nama itu,” tukasnya.

Dikatakannya, mereka sedang berbicara tentang apa yang mereka tidak ketahui. Mereka tak mengerti tentang perbuatan hukum hibah yang merupakan perbuatan hukum perdata. Yayasan UNHAM mendapatkan tanah itu dengan permohonan hak menurut ketentuan UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 (UUPA), dan membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah atas eks HGU PTPN IX ketika itu.

Jadi bukan hibah yang berupa pemindahan hak keperdataan pihak pemilik atau pemberi hibah kepada penerima hibah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 957 – 972 Jo Pasal 584 KUH Perdata.

“Jadi, tanah Yayasan UNHAM, perolehannya bukan berdasarkan hibah. Tak ada akta hibah. Yang ada adalah Hak Pakai atas tanah yayasan yang diperoleh berdasarkan permohonan hak yang kemudian berakhir haknya tahun 2006. Setelah haknya berakhir Tahun 2006 tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Negara memiliki hak kembali untuk mendistribusikannya kepada siapa saja sebagai pemohon hak baru dengan prioritas pemohon diberikan kepada pemegang hak lama,” tutur Prof. OK. Saidin.

“Namun demikian perlu diketahui, pada saat Hak Pakai itu berakhir tahun 2006 saya belum menjadi Pengurus di Yayasan Univ Tengku Amir Hamzah,” pungkas OK. Saidin. (am)