Pemkab Batu Bara Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Dari Ombudsman


Batu Bara | Bisanews.id |Pemerintah Kabupaten Batu Bara meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau), standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia dengan nilai kepatuhan 89,67 %.

“Kabupaten Batu Bara merupakan kali pertama dilakukannya penilaian oleh Ombudsman, dari pengalaman kabupaten/kota yang lain, jarang sekali pertama dilakukan penilaian langsung dapat meraih penghargaan (zona hijau),” kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara, Ihramli Efendi, saat penerimaan penghargaan dari Ombudsman secara virtual di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Sumatra Utara, Rabu (29/12/2021).

Ia menjelaskan, tahapan untuk meraih predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik dimulai sejak bulan Maret 2021. Awalnya, Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengundang Ombudsman untuk melakukan pembinaan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Kemudian pada bulan Mei, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan pra penilaian sebelum Ombudsman melakukan penilaian.

“Pada mulai Mei – Juni, kita lakukan pra penilaian sebelum Ombudsman melakukan penilaian. Kita rutin mengunjungi OPD yang telah dilakukan pembinaan, khususnya OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat,” katanya.

Atas penghargaan ini, Ihramli Efendi berharap pemerintah daerah dapat mempertahankan perolehan yang telah dicapai dan dapat memperbaiki/meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Batu Bara.

“Mudah-mudahan kita dapat mempertahankan perolehan ini dan dapat memperbaiki kualitas pelayanan kepada publik. Ini merupakan indikator untuk mewujudkan daerah menuju birokrasi reformasi,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, Sakti Alam Siregar mengatakan, penilaian yang dilakukan adalah ketersediaan standar pelayanan publik di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batu Bara. Yaitu ; Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Yang memiliki standar itu Ombudsman untuk menilai, kita hanya melakukan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kedepan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melayani masyarakat, harus mampu masuk zona hijau,” imbuhnya.

Baca Juga:  MABMI dan AMMI Sembelih Qurban di Rumah Dato' Syamsul

Sebagaimana diketahui, ada delapan pemerintah daerah di Sumatra Utara yang meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau), standar pelayanan publik tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia. Antara lain ; Kabupaten Deli Serdang (98,90%), Kabupaten Dairi (93,29%), Kabupaten Tapanuli Selatan (91,06%), Kabupaten Humbang Hasundutan (90,37% ), Kota Medan (89,22% ), Kota Tebing Tinggi (86,51% ) dan Kota Pematang Siantar (83,70%).