Pemkab Sergai Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif

Pemkab Sergai Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menyerahkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumut kepada Wabup Sergai, H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Medan, Selasa (20/12/2022). (Foto : Media Center Sergai/Bisanews.id)

SERGAI | Bisanews.id | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) kembali meraih predikat Badan Publik Informatif kategori kabupaten/kota dari Komisi Informasi (KI) Sumatra Utara (Sumut), di ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumut.

Penghargaan diserahkan langsung Gubernur Sumatra Utama (Gubsu), Edy Rahmayadi, kepada Wakil Bupati (Wabup) Sergai, H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, didampingi Kadis Kominfo Sergai, Drs. H. Akmal, AP, M.Si, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Medan, Selasa (20/12/2022).

Ditemui pasca acara, Adlin mengatakan, pada 2019 Pemkab Sergai juga mendapat kehormatan serupa. Namun, akibat pandemi Covid-19 yang membatasi seluruh aktivitas global, perhelatan Penganugerahan KIP Provinsi Sumut vakum selama 2 tahun terakhir.

“Ini merupakan sebuah kebanggaan bagi Kabupaten Sergai, karena predikat kabupaten yang informatif merupakan sebuah pengakuan prestisius dari KIP Sumut terhadap implementasi keterbukaan informasi di Tanah Bertuah Negeri Beradat,” kata Adlin, sumringah.

Menurutnya, penghargaan itu menjadi penting karena dasar yang dipakai KIP Sumut merupakan hasil visitasi/monitoring dan evaluasi enam indikator keterbukaan informasi, yakni sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi, serta digitalisasi.

“KIP Sumut menganggap Pemkab Sergai mampu memenuhi keenam indikator tersebut dengan baik sehingga layak diganjar penghargaan ini. Menjadi lebih istimewa lagi, karena kita mampu mempertahankan prestasi serupa dua edisi berturut-turut,” ujarnya.

Pemkab Sergai Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif
Kabid PIKP Sergai, Kamaluddin Saragih, saat ditemui Bisanews.id, Rabu (21/12/2022), di ruang kerjanya, di Sei Rampah, Sergai. (Foto : Herry Suheiri/Bisanews.id).

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi berpesan kepada seluruh kepala daerah yang hadir dalam momen itu untuk konsisten mengevaluasi, sekaligus meningkatkan aspek KIP.

Gubsu mengatakan, pemerintah daerah harus bisa menerapkan transparansi kinerja kepada publik. Namun, ia berpendapat, transparansi tersebut mesti sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku.

“Publik perlu tahu kinerja kita bagaimana. Namun, tidak semua dari urusan tata pemerintahan harus dibuka total. Ada hal-hal yang perlu dibatasi atau ditutup dari konsumsi publik. Ini semua ada aturannya. Kita perlu mengkaji dan memahami secara betul hal tersebut,” ucap Edy.

Di kesempatan serupa, Ketua KI Sumut, Abdul Haris menekankan, pelaksanaan kegiatan KIP itu jangan dilihat sebagai kompetisi. Dia meminta agar seluruh pihak memaknainya sebagai bentuk pelayanan dalam aspek pemenuhan hak publik akan informasi.

Penerima Anugerah KIP Sumut 2022 pada kategori OPD Sumut di antaranya adalah Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Kemudian, Dinas Perkebunan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kehutanan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Penerima kategori kabupaten/kota, antara lain Binjai, Sergai, Deli Serdang, Asahan, Medan, Batu Bara, Tebing Tinggi, Paluta, Dairi, Langkat, dan Labura.

Sedangkan kategori Pemerintah Desa, yakni Desa Bangkudu, Kecamatan Portibi, Paluta, dan Batang Pane II, Kecamatan Halongonan Timur, Paluta.

Kabid PIKP Sergai, Kamaluddin Saragih, saat ditemui Bisanews.id, Rabu (21/12/2022), di ruang kerjanya, di Sei Rampah, Sergai, membenarkan Pemkab Sergai kembali meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif kategori kabupaten/kota dari KI Sumut. (her)

Writer: HerEditor: Abdul Muis