Pemko Medan Gelar Bimbingan Pengisian LHKPN Tahun Pelaporan 2022

Pemko Medan Gelar Bimbingan Pengisian LHKPN Tahun Pelaporan 2022
Asisten Administrasi Umum Pemko Medan, Ferri Ichsan, saat membuka Bimbingan Pengisian LHKPN Tahun Pelaporan 2022, di Hotel Grand Inna, Medan, Senin (13/2/2023). (Foto : Pemko Medan/Ayu/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan menyelenggarakan Bimbingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2022, di Hotel Grand Inna, Medan, Senin (13/2/2023).

Wali Kota Medan, Bobby Nasution diwakili Asisten Administrasi Umum, Ferri Ichsan dalam arahannya saat membuka kegiatan mengatakan, pengisian LHKPN Tahun Pelaporan 2022 merupakan instrumen yang digunakan untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemko Medan.

Dia menjelaskan, LHKPN Tahun Pelaporan 2022 berpedoman pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Selain berfungsi sebagai pemantauan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, juga bermanfaat untuk pencegahan korupsi, dan bentuk transparansi kepada masyarakat,” kata Ferri.

Penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN, sebut Ferri, tidak hanya saat masih menjabat, tetapi juga bagi pensiunan.

“Oleh karena itu saya minta agar seluruh ASN yang wajib melaporkan LHKPN dapat menyampaikan harta kekayaannya, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Ferri mengingatkan, bagi ASN yang tidak melapor akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, Kepala BKD & PSDM Kota Medan, Sutan Tolang Lubis dalam laporannya mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sebab, lanjutnya, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan, demi terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan akuntabel.

“Kegiatan pengisian LHKPN ini diikuti sebanyak 399 orang ASN di lingkungan Pemko Medan, yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, bendahara, dan beberapa jabatan yang diindikasikan wajib lapor LHKPN”, Kata Sutan, sembari mengingatkan, batas akhir pelaporan paling lama 31 Maret 2023.

Writer: AyuEditor: Abdul Muis