Pemko Medan Ikuti Rakor Pengelolaan Sampah BBJP

Pemko Medan Ikuti Rakor Pengelolaan Sampah BBJP
Tim Pemko Medan yang mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Melalui RDF Maupun BBJP, yang dilaksanakan secara daring, Senin (6/11/2023), di Ruang Command Center Kantor Wali Kota Medan. (Foto : Pemko Medan). 

MEDAN | Bisanews.id |Pemko Medan secara daring mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah Melalui Refuse Derived Fuel (RDF) Maupun Bahan Bakar Jemputan Padat (BBJP), Senin (6/11/2023), yang diselenggarakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK.

Perwakilan Pemko Medan yang ikut daring tersebut, antara lain Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Suti Saidah Nasution, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Baharuddin Harahap, serta Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Ika Endah Sari. Mereka mengikuti rapat tersebut di Ruang Command Center Kantor Wali Kota Medan.

Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber secara luring, yakni Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Direktur Utama PT Semen Indonesia, Direktur Utama PT PLN Tbk, dan Tenaga Ahli Menteri ESDM.

Dalam rapat yang juga diikuti pemerintah provinsi dan kabupaten/kota itu, mengemuka persoalan pengelolaan sampah di berbagai kabupaten/kota di Indonesia yang masih menjadi isu krusial, karena belum tertangani dengan baik.

Akibatnya, pengelolaan sampah berakhir dengan pembakaran sampah terbuka hingga timbulan ataupun dibuang bebas yang akan bermuara ke laut.

Pemerintah telah menerbitkan Perpres 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Disebutkan, pemerintah juga telah memasukkan proyek infrastruktur energi asal sampah dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2018 sebagai pelaksanaan proyek strategis nasional.

Namun, hasil kajian KPK tahun 2019 menyebutkan, implementasi kebijakan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tidak berjalan dengan baik.

Proyek PLTS di beberapa daerah yang diamanatkan dalam Perpres 35 Tahun 2018 sangat lambat progres dan realisasinya.

KPK telah merekomendasikan untuk merevisi Perpres 35 Tahun 2018, serta membuka alternatif lain agar tidak terbatas pada PLTsa.

Baca Juga:  Chairum Lubis Tegur Kumpulan Pemuda Agar Patuh Prokes

Salah satu opsinya, adalah pengolahan sampah menjadi briket atau pellet atau bahan bakar jumputan padat sebagai co-firing di PLTU ataupun melalui Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar industri semen ataupun jenis industri lainnya. Sebagai contoh, PT Semen Indonesia (BUMN) telah menggunakan RDF sebagai bahan bakar pengganti batubara dalam produksinya.

Dengan memperhatikan kajian tersebut dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Stranas PK mendorong sinergi BUMN dan BUMD melalui pengelolaan sampah, sebagai salah satu output dalam aksi pengawasan Badan Usaha Milik Daerah.