Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Medan Harus Sesuai Aturan

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Medan Harus Sesuai Aturan
Ketua Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota Rudiyanto Simangunsong dan Antonius Tumanggor, saat memimpin Rapat Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan, Senin (1/4/2024). (Foto : DPRD Medan). 

MEDAN | Bisanews.id | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus), Senin (1/4/2024).

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota Rudiyanto Simangunsong, dan Antonius Tumanggor.

Turut hadir juga perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Paul mengatakan, rapat Pansus ini untuk membahas tentang naskah akademik berupa pasal per pasal terkait Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kita ingin jika nanti sudah disahkan menjadi Perda, segala aturan yang ada di dalamnya memang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu kita lakukan pembahasan,” ucap Paul.

Paul berharap agar dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Medan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tegasnya.

Anggota Pansus lainnya, Rudiyanto Simangunsong, juga meminta agar setiap pasal yang terdapat dalam naskah akademik dapat dibahas secara mendalam di rapat tersebut.

“Kita berharap Pemko Medan dapat membantu menyelesaikan Ranperda ini agar Perda yang dihasilkan benar-benar bisa bermanfaat untuk Kota Medan,” pungkasnya. (ayu)