Medan | bisanews.id | Sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT.Ciputra Land, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp.150.000.000.000,- (seratus limapuluh miliar rupiah) untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka, yakni sdr AKS, ARL dan IS, dimana proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.
Kajati Sumatera Utara, Dr.Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi saat press conference di Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025) mengatakan, dalam perkara ini tim penyidik mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasional korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.
Kajati dihadapan awak media menjelaskan, Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land, berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara.
Bamun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan ddiperhitungkan, ahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau ber itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Sementara Aspidsus Kejatisu, Mochamad Jefry menyampaikan, bahwa terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini. Ujarnya.
“Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.” kata Aspidsus.
Sedangkan Plh Kasi Penerangan hukum kepada awak media menambahkan, bahwa terhadap uang sejumlah 150 Miliar rupiah tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.
Ditambahkan husairi, pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagaimana pesan bapak Kajati merupakan suatu hal yang positif dilakukan oleh orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah beretikad baik.
“Sehingga secara tidak langsung, telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana,”pungkas Husairi mengakhiri. (rel/ayu)