MADINA | Bisanews | Petugas gabungan, terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri memusnahkan sekitar 50 ribu batang pohon ganja siap panen yang ditemukan di ladang seluas 5 hektare, di Perbukitan Tor Sihite, Desa Tanjung Julu, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang haram tersebut.
Pantauan iNews, hamparan ladang ganja itu berada di ketinggian lebih dari 1.200 meter di atas permukaan laut. Untuk menjangkau lokasi yang terbilang ekstrem itu, petugas harus berjalan kaki menembus hutan belantara selama 7 jam.
Direktur Narkotika BNN, Brigjend Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, ladang ganja di Madina itu lebih besar dari penemuan ladang ganja di Aceh beberapa waktu lalu.
“Kita lakukan pemusnahan ladang ganja sekitar 5 hektare di Desa Tanjung Julu, wilayah Sumatera Utara. Ini yang terbesar dengan jumlah 50.000 batang atau 25.000 ton,” ucap Roy, Kamis (10/11/2022).
Meski berhasil memusnahkan pohon ganja tersebut, namun petugas belum dapat menangkap si penanam atau pemilik ladang ganja, walaupun sudah menyisir kawasan hutan.