Polisi Bekuk Dua Tersangka Maling CCTV

Polisi Bekuk Dua Tersangka Maling CCTV
MFM dan MHN, tersangka maling CCTV yang diamankan di Mapolsek Medan Area. (Foto: Ayu/Bisanews.id)

MEDAN | Bisanews.id | Dua tersangka pencuri kamera Closed Circuit Television (CCTV) dibekuk petugas Polsek Medan Area di Jalan Raya Menteng, Simpang Menteng III, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Kedua tersangka yakni MFM (29) dan MHN (41). Keduanya warga Jalan Jati III, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai. Keduanya diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti 1 unit pintu besi teralis, kamera CCTV dan selang AC terbuat dari besi kuningan.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A. Purba, SH, MH mengatakan, pencurian terjadi di rumah korban Mariaigo br Simajuntak, SH, MH (47), di Jalan Jati III Ujung No. 35 B, Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, Jumat (4/3/2022) malam.

Disebutkan, selain mengambil kamera CCTV, tersangka juga masuk ke dalam rumah dan mencuri pipa AC yang terbuat dari baja kuningan.

”Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara,” kata Philip.