BANDUNG | Bisanews | AL dan MZ, dua dari empat tersangka pengeroyok Hendra Sanjaya, satpam di Kompleks Perumahan Megabrata, Jalan Megasari, Kota Bandung, Jawa Barat dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Buah Batu. Sementara dua tersangka lainnya, yakni CI dan BK masih buron.
“Total ada empat tersangka dalam perkara ini. Namun baru dua yang diamankan, AL dan MZ. Dua tersangka lain CI dan BK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolsek Buah Batu, Kompol Riduan, kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022), di Mapolsek Buah Batu.
Akibat perbuatannya, ujar Riduan, tersangka AL dan MZ dipersangkakan melanggar Pasal 170 juncto 351 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
RIduan menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 16 Oktober 2022 malam. Kejadian itu terekam kamera CCTV, dan videonya viral di media sosial.
Disebutkan, peristiwa pengeroyokan itu berawal ketika para tersangka yang mengendarai sepeda motor berknalpot bising melintas di pos satpam tempat korban bekerja. Korban lalu menegurnya. Tak senang, keempat tersangka langsung menghajar korban.