MEDAN | Bisanews.id | Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan penyelundupan 1,1 ton lebih ganja siap edar, di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya di traffic light fly over Jamin Ginting, Simpang Pos, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatra Utara, Senin (12/12/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi juga mengamankan seorang terduga kurir berinisial M (23), warga Kecamatan Trangon, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
“Dari tersangka itu petugas menyita barang bukti 1.338 Kg ganja kering, dengan perincian 36 karung dan 336 dengan bungkus hitam dibalut lakban kuning dengan berat bruto 1.338 Kg, satu unit ponsel Nokia senter, uang jalan Rp 1.800.000, dan unit mobil box Grandmax BL 8237 HC ,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (13/12/2022).
Menurut dia, terbongkarnya penyelundupan ganja itu berkat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta yang melintasi Jalan Letjen Jamin Ginting, Medan, dengan mobil box BL 8237 HC.
Selanjutnya, kata Rafles, tim langsung bergerak menuju ke TKP, dan menemukan mobil box yang disampaikan informan tadi. Petugas membuntuti mobil tersebut.
Saat dilakukan observasi, lanjutnya, diduga pelaku di dalam mobil terlihat gelisah dan bermaksud melarikan diri. Tim langsung menghampiri mobil tersebut, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap M.
Diterangkannya, saat penggeledahan mobil box dan barang bawaannya, ditemukan 36 karung dan 365 ganja kering dibungkus plastik hitam dibalut lakban kuning, dengan total 1.338 bungkus.
Menurut Rafles, M mengaku dia tahu yang dibawa di dalam mobil box tersebut adalah ganja kering siap edar, yang pemiliknya bernama Bayu (DPO).
“Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut menggunakan truk Dalmas Sat Samapta, karena mesin mobil box tersangka sempat tidak bisa berfungsi”, ujar Rafles.





