Polisi Sikat kurir membawa muatan besar narkotika jenis sabu serta ribuan cartridge vape berisi cairan terlarang di Sei Kepayang Asahan

Polisi Sikat kurir membawa muatan besar narkotika jenis sabu serta ribuan cartridge vape berisi cairan terlarang di Sei Kepayang Asahan
Polres Asahan Paparkan Tangkapan Narkotika.(BisaNews.id/KIKI).

ASAHAN I BisaNews.id I Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali memutus jalur peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi masyarakat, tim opsnal berhasil menyergap dan menangkap seorang kurir yang membawa muatan besar narkotika jenis sabu serta ribuan cartridge vape berisi cairan terlarang di Dusun V Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang. Penangkapan ini disebut berhasil menyelamatkan puluhan ribu warga dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kasat Resnarkoba pada Kamis, 7 Mei 2026. Informasi yang diperoleh sangat spesifik dan dapat dipercaya, menyebutkan akan ada pergerakan pengiriman narkotika dari wilayah Desa Pertahanan menuju Kota Tanjung Balai, yang dibawa oleh dua orang pria mengendarai sepeda motor dengan ciri khas membawa karung goni.

Berdasarkan data tersebut, tim langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan tertutup. Keesokan harinya, tepatnya Jumat 8 Mei 2026, sekitar pukul yang ditaksirkan, tim pengawasan melihat dua orang yang bergerak sesuai ciri yang dimaksud. Saat hendak melakukan penyergapan, pelaku yang sadar dikepung berusaha kabur hingga sempat terjatuh dari sepeda motor, namun petugas tetap sigap dan berhasil mengamankan keduanya di tempat kejadian perkara.

Dua orang tersebut diketahui berinisial S.A.H alias H (36), warga Jalan Pancasila Lingkungan IV Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, dan rekannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah tas jinjing warna hitam dan satu karung goni besar berwarna putih yang menjadi sasaran utama pemeriksaan.

Pengecekan tas jinjing hitam mengungkapkan 10 bungkus plastik kemasan teh berlogo Qing Shan. Isinya bukan minuman, melainkan kristal diduga sabu dengan berat bruto mencapai 10.751,16 gram dan 10.000 gram. Sementara itu, di dalam karung goni ditemukan puluhan ribu keping cartridge vape yang berisi cairan yang diduga mengandung zat Etomidate — zat yang masuk kategori berbahaya dan dikendalikan hukum.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perannya sebagai kurir pengantar barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Alasan pelaku terjun ke jalur gelap ini pun terungkap, ia mengaku hanya ingin mendapatkan penghasilan tambahan demi menutupi kebutuhan ekonomi keluarga yang sulit.

“Pelaku mengaku terlibat dalam peredaran ini semata-mata untuk tambahan penghasilan karena desakan ekonomi. Namun, alasan tersebut tidak membenarkan tindakan yang merusak masa depan orang lain,” tegas Kapolres, Selasa (12/5/2026).

Salah satu poin penting dalam pengungkapan kasus ini adalah perhitungan dampak sosial yang disampaikan pihak kepolisian. Jumlah barang bukti yang disita, jika beredar bebas, diperkirakan cukup untuk dikonsumsi atau diperdagangkan hingga menjangkau sekitar 11.500 jiwa manusia. Dengan diamankannya barang bukti tersebut, polisi menegaskan bahwa operasi ini secara nyata telah menyelamatkan belasan ribu warga dari bahaya kecanduan dan kerusakan akibat narkotika maupun zat psikoaktif berbahaya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses penyidikan lebih lanjut guna memutus mata rantai jaringan besar di balik peredaran ini.(KIKI)