Polisi Ringkus Tersangka Pengedar Narkoba

Polisi Ringkus Tersangka Pengedar Narkoba
Tersangka DM alias D bersama barang bukti yang diamankan polisi dari sebuah kos-kosan, di Jalan Durian, Gang Tembaga, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Minggu (4/6/2023). (Foto : Humas Polres Asahan/Kiki/Bisanews.id)

ASAHAN | Bisanews.id | Satres Narkoba Polres Asahan meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berinisial DM alias D (22), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

“Benar, bahwa Satres Narkoba Polres Asahan telah mengamankan satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi”, ujar Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, Rabu (7/6/2023), di Mapolres Asahan.

Dia menjelaskan, tersangka dibekuk di sebuah kos-kosan, di Jalan Durian, Gang Tembaga, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Minggu (4/6/2023), saat hendak melakukan transaksi.

Dia membeberkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang mengatakan ada seseorang yang menyimpan sabu dan pil ekstasi di tempat itu.

“Selanjutnya, Anggota Opsnal Unit I Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Dan saat mengetahui bahwa DM alias D berada di rumahnya, petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Anggota menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam kamarnya, dan diakui barang tersebut miliknya”, paparnya.

Saat diinterogasi, lanjutnya, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari U, warga Tanjung Balai. Sampai saat ini U masih buron.

“Petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,31 gr, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,15 gr, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan 1 butir pil warna hijau bergambar tengkorak diduga narkotika jenis ekstasi seberat 0,48 gr, 1 unit android merk Vivo warna biru, 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak kecil warna putih berisi plastik klip tansparan kosong, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3262, uang tunai Rp100.000, dan 1 bungkus kotak rokok Club X”, pungkasnya.

Baca Juga:  Kapolres Batubara Beri Semangat Anak Didik Mengikuti Vaksinasi