ASAHAN | Bisanews.id | Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan seorang tersangka pengedar sabu berinisial A (35) dari sebuah warung di Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (9/6/2023).
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Rony menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas dugaan transaksi narkotika di warung tersebut.
Mendapati informasi itu, petugas langsung membentuk tim. Tim yang dipimpin Rony tersebut melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud.
“Setelah kita selidiki, sesuai ciri-ciri tersangka, langsung kita gerebek, dan kita berhasil amankan tersangka. Lalu kita periksa, ditemukan barang berupa bungkusan plastik klip dan alat yang biasa dipakai pengguna sabu,” ungkap Rony.
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan, yaitu 1 dompet kecil biru, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu di dalam 2 bungkus plastik klip kecil,
Kemudian, lanjutnya, 1 bungkus plastik klip sedang terdapat sisa sabu, 1 bungkus plastik klip kecil terdapat sisa sabu, 11 bungkus plastik klip besar kosong, 9 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 dompet berisi uang Rp150.000, dan 1 sendok terbuat dari pipet besar.
Kata Rony, tersangka mengaku barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Simpang Empat untuk diperiksa lebih lanjut.