MEDAN | Bisanews.id | Satu lagi tahanan Polres Toba yang kabur berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Toba. Seorang lagi masih dalam pengejaran petugas.
“Petugas berhasil menangkap seorang tahanan yang kabur diketahui bernama Janter Hot Marihot Panggabean terkait perkara Pasal 363 KUHP. Sedangkan satu tahanan yang kabur atas nama Leorensus Sitorus perkara Pasal 363 KUHP masih buron, dan kita kejar,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/11/2022).
Hadi memaparkan, penangkapan itu dilakukan Tim Opsnal Polres Toba bekerja sama dengan masyarakat.
Pelaku, ujar Hadi, ditangkap saat melintas di jalan menuju rumahnya di Desa Hutaraja Hasudutan, Kecamatan Sibolang, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis (17/11/2022) sekira pukul 02.15 WIB.
Sebelumnya, jelas Hadi,
enam tahanan di RTP Polres Toba kabur pada Selasa (15/11/2022) sekira pukul 03.15 WIB. Mereka adalah Dennis Grantino Sibuea perkara Pasal 114 -112 UU Narkotika, Monray Sibarani perkara Pasal 114-112 UU Narkotika, Rebana Mardova Lubis perkara Pasal 363 KUHP, Janter Hot Marihot Panggabean perkara Pasal 363 KUHP, Leorensus Sitorus perkara Pasal 363 KUHP, dan Jumadi Tambunan (titipan kasus narkoba).
Namun, kata Hadi, dua di antaranya berhasil diamankan petugas pada hari itu juga sekira pukul 13.30 WIB. Keduanya diboyong, dan tiba di Mako Polres Toba pukul 14.36 WIB. Keduanya adalah Rebana Mardova Lubis dan Monray Sibarani (27).
Berselang beberapa jam kemudian, lanjutnya, 2 lagi berhasil ditangkap Satreskrim Polres Toba, dan tiba di Mako Polres Toba Pukul 15.28 WIB. Keduanya mengalami luka tembak pada kaki kirinya.
“Dennis Grantikno Sibuea dan Jumadi Tambunan dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas, karena mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan”, ujar Hadi.
“Semuanya atas kerja sama dari masyarakat hingga Polres Toba dapat menangkap kembali tahanan yang lari,” imbuhnya.
Kata dia, Kapolda Sumut juga mengimbau kepada 1 tahanan yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.
“Kami imbau agar menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” pungkas Hadi.