Polisi Tembak 1 dari 2 Tersangka Pengedar Sabu Lintas Negara

Polisi Tembak 1 dari 2 Tersangka Pengedar Sabu Lintas Negara
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib memperlihatkan barang bukti sabu dan dua tersangka pengedar narkoba lintas negara, Rabu (2/11/2022), di Mapolrestabes Palembang. (Foto : Dede F/Inews.id/Bisanews).

PALEMBANG | Bisanews | Petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang menembak satu dari dua tersangka pengedar sabu lintas negara asal Malaysia. Kedua tersangka yang ditangkap itu adalah SU (39) dan AM (29).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Rabu (2/11/2022), di Mapolrestabes Palembang, mengatakan, keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi.

“Barang bukti yang disita dari keduanya yakni dua paket besar sabu, dibungkus plastik teh merek Qing Shan dengan berat 2,1 kilogram,” ujar Ngajib, didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Mario Ivanry.

Menurut Ngajib, barang bukti tersebut disimpan tersangka dalam tas eiger hitam di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai tersangka.

“Ini merupakan kasus narkoba lintas negara. Keduanya mendapatkan sabu dari Malaysia, untuk diedarkan di Palembang,” katanya.

Dijelaskan Ngajib, anggotanya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada salah satu tersangka karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

“Keduanya akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolrestabes.

Writer: inews.idEditor: Abdul Muis