Polisi Tembak Mati Tersangka Pencuri

Polisi Tembak Mati Tersangka Pencuri
Tiga tersangka pencuri yang kakinya ditembak polisi. (Foto : Pewarta/Bisanews.id)

MEDAN | Bisanews.id | Viral di media sosial (medsos), seorang tersangka komplotan pencuri tewas ditembak petugas Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin lalu. Tiga tersangka lainnya juga ditembak pada bagian kakinya.

Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr. M. Pirdaus, SH, SIK, MH, dan diikuti Wakasat Reskrim Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, MH dan Kanit Pidum, AKP Reza.

Tersangka adalah Efrizal Chandra (43) warga Jalan Karya, Medan Johor. Dia ditembak polisi lantaran melawan dan berusaha merebut senjata api (senpi) milik petugas.

Selain menembak mati satu tersangka, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menembak kaki tiga tersangka lainnya. Yakni Tasrif (54) warga Jalan Dr. Lemina Makassar, Donald Irza Simangunsong (43) warga Pandalas XIII Bahari, dan Indra alias Yana (49) warga Sanggar Indra Banjaran, Bandung.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Dr. Mhd. Firdaus SIK MH, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3/2022), membenarkan penangkapan dan penembakan itu.

Kata Firdaus, penangkapan dan penembakan keempat tersangka terjadi di Jalan Negara, Medan Timur. “Keempat tersangka berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di Jalan Jemadi No. 3D, Medan Timur, Kamis 24 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di rumah korban Juli (39),” kata Firdaus.

Dijelaskan pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu, dari keempat tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka, tiga dompet, jaket, tas, dan tiga helm PDAM.

“Kemudian, badik, obeng tespen, dua obeng yang ditajamkan ujungnya, tiga alat ukur meteran, kamera notes, enam handphone milik tersangka, rekaman CCTV, serta uang tunai Rp 21.000.000,” jelasnya.

Tersangka diduga melakukan pencurian dengan modus menyamar sebagai pegawai PDAM dan PLN. Masuk ke rumah dan mengambil semua barang berharga milik korban. Tersangka melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Writer: AyuEditor: Abdul Muis