KOBAR | Bisanews.id | AS, warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditembak polisi lantaran mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. AS adalah tersangka dalam kasus pencurian.
Wakapolres Kobar, Kompol Wihelmus Helky mengatakan, AS merupakan tersangka dalam tiga kasus pencurian yang dilaporkan korbannya.
Ia menjelaskan, pencurian pertama terjadi di sebuah warung milik Wasiati di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Minggu (18/9/2022) dini hari.
Dalam aksinya, ujar Wihelmus, tersangka membawa kabur gas 3 kg sebanyak 60 buah. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp 13,2 juta.
“Tersangka masuk dengan merusak pintu gembok menggunakan gunting pemotong besi,” kata Wihelmus, Senin (21/11/2022).
Kemudian, tuturnya, pencurian kedua diduga dilakukan tersangka pada Selasa (1/11/2022), di Jalan Abdul Syuku.
“Saat tersangka tengah berjalan kaki, di lokasi tersebut, dia menemukan satu unit motor Supra X yang terparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih menempel, lalu dibawa kabur,” ujarnya.
Keesokan harinya, Rabu (2/11/2022), tersangka, lanjut Wihelmus, kembali melakukan
pencurian. Kali ini di Jalan Ahmad Yani Km 30, Desa Sungai Melawen.
Peristiwa pencurian itu, terangnya, berawal saat tersangka AS membawa motor curian Supra X hendak menuju Lamandau, Rabu dini hari.
Di tengah perjalanan, sambungnya, tiba-tiba tersangka melihat satu unit mobil pikap terparkir di depan rumah.
Tersangka lalu turun dari motor, dan membuka paksa mobil pikap ini dengan obeng modifikasi, dan membawanya kabur.
Polisi yang mendapat laporan, kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap tersangka.
“Tersangka ditangkap saat ingin bertransaksi di kawasan Bundaran Pangkalan Lima. Ketika ingin ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa harus mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkannya,” katanya.
Selain menangkap tersangka, jelasnya, polisi juga mengamankan barang bukti, yaitu satu unit motor, mobil pikap, 60 tabung gas, dan sejumlah peralatan berupa obeng untuk mencuri motor dan mobil.
Saat ini, lanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Kobar.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.