ASAHAN | Bisanews.id | Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan, Kamis (28/3/2024), mengamankan tersangka pengedar sabu berinisial I (58), di kediamannya, Dusun II, Desa Hessa Air Genting, Kec. Air Batu, Kab. Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Marvel S.A. Ansanay, STK, SIK, M.Si, mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti sabu di dalam plastik klip ukuran sedang. Barang itu ditemukan di atas lemari dalam kamar tersangka.
Marvel menjelaskan, tersangka mengaku sabu tersebut adalah miliknya, yang akan dijual kepada konsumen. Dia membeli barang haram tersebut di Tanjung Balai.
Selanjutnya, kata Marvel, tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Asahan untuk diproses.
Dia menerangkan, tersangka ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di kawasan itu sering terjadi transaksi narkoba. (Kiki)





