Polres Asahan Gagalkan Penyeludupan 8 kg Sabu sabu di letak dalam ban sepeda Motor Asal Malaysia.

Polres Asahan Gagalkan Penyeludupan 8 kg Sabu sabu di letak dalam ban sepeda Motor Asal Malaysia.
Pres Rilis Narkoba Polres Asahan (BisaNews.id/Kiki)

ASAHAN I BisaNews.id I Polres Asahan Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan 8 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia yang dikemas ke dalam bungkusan kecil dengan modus dimasukkan ke dalam ban sepeda motor.

“Ini modus baru yang kita temukan. Narkoba ini dibawa dan dimasukkan ke dalam ban sepeda motor oleh pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia, yang pulang melalui jalur perairan tak resmi dengan menumpang kapal nelayan dan turun di wilayah pelabuhan tikus desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut
Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Adapun pelaku bernama MS (28) warga Kabupaten Sampang, Madura. Ia membawa dua ban sepeda motor dan pelek dan memasukkan 16 bungkus plastik sabu seberat 8 kilogram. Masing-masing ban berisikan 4 kilo sabu.

“Memang sudah ada yang memesan di Madura. Jadi pelaku HS ini mulanya adalah PMI illegal yang kerja di Malaysia. Karena kebetulan mau pulang kampung dia disuruh lah membawa dua ban ini oleh tersangka lainnya yakni S yang tinggal di wilayah Kuching Malaysia,” kata Afdhal.

Tersangka yang mengaku sudah dua tahun bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia ini setuju karena tergiur mendapatkan upah besar yakni 40 juta per kilogramnya. Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat karena curiga adanya seorang warga yang turun dari kapal nelayan membawa dua buah ban sepeda motor kemudian melaporkan hal tersebut

“Jadi kita amankan tak lama setelah dia tiba di wilayah Asahan turun dari kapal nelayan di wilayah Silo Baru,” ujarnya.

Polres Asahan saat ini masih memburu orang yang memesan 8 kilogram sabu ini ke wilayah Madura.

“Mohon doanya, ini akan kita terus kembangkan sampai ke pemesan di wilayah Madura,” ujarnya.

Baca Juga:  Malam Tahun Baru, Petugas Blokir 110 Titik Jalan

Atas perbuatannya ini, HS terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman mati atau paling lama penjara seumur hidup.(KIKI)