ASAHAN | Bisanews.id | Satnarkoba Polres Asahan dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH menangkap dua tersangka pengedar sabu. Keduanya adalah ZA alias Z (43), warga Jalan Cokroaminoto, Kisaran, dan AP alias A, warga Jalan Walet, Kisaran.
Hal itu disampaikan Mulyoto, Sabtu (3/6/2023), di Mapolres Asahan.
Dia menjelaskan, kedua tersangka diringkus di sebuah rumah kosong dekat perkebunan di Jalan Walet, Lingkungan IV Karang Anyer, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (30/5/2023) lalu.
Dari tangan tersangka ZA yang merupakan residivis kasus narkoba, ujarnya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 2,17 gram bruto, dan 1 HP Vivo.
Sedangkan dari AP, lanjutnya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,35 gram bruto, 5 plastik klip narkotika, 1 HP Nokia, 1 plastik klip kosong, dan uang tunai Rp40 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Mulyoto memaparkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba.
“Saat akan dilakukan penangkapan, kedua tersangka berupaya melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan,” kata Mulyoto.
Ketika diinterogasi, tuturnya, keduanya mengaku barang haram itu dibeli dari D, warga Jalan Walet, Kisaran. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali kepada konsumen.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah berada di Kantor Satnarkoba Polres Asahan, dan akan dilakukan proses lebih lanjut”, terang Mulyoto.