ASAHAN | Bisanews.id |Dua terduga pengedar sabu, RS (48) dan Ys (27), ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan, di Dusun III, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Marvel Stevanus Ansanay, Senin (29/01/2024), di Mapolres Asahan, mengatakan, RS dan Ys ditangkap Kamis (26/01/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Penangkapan tersebut, jelasnya, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di kawasan itu.
Saat melakukan penyelidikan, lanjutnya, petugas melihat RS dan Ys sedang duduk di lokasi yang diyakini sebagai tempat transaksi narkotika. Petugas lalu mengamankan keduanya. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu di atas meja.
“Saat dilakukan interogasi terhadap kedua terduga pelaku, mereka mengakui barang haram tersebut untuk dijual kembali. Dan kegiatan tersebut sudah dijalaninya selama 2 bulan terakhir”, kata Marvel.
Selain itu, terangnya, petugas juga mengamankan barang bukti 3 unit hand phone merk Vivo, uang Rp1,5 juta, 6 klip besar dan 12 klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 9,62 gram. (Kiki)