Polres Asahan Ungkap 4 Kasus Peredaran Narkoba, Ini Dia Tersangka dan Barang Buktinya

Polres Asahan Ungkap 4 Kasus Peredaran Narkoba, Ini Dia Tersangka dan Barang Buktinya
Sejumlah petugas menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari para tersangka, Senin (1/4/2024), dalam press release pengungkapan kasus narkoba, di Mapolres Asahan. (Foto: Kiki). 

ASAHAN | Bisanews.id |Polres Asahan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Indonesia – Malaysia dan ganja.

Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi Sik, MM, MH, dalam press release pengungkapan kasus narkoba, di Mapolres Asahan, Senin (1/4/2024).

“Di sini tim Satresnarkoba Polres Asahan mengungkap 4 kasus, di mana 3 kasus peredaran narkotika jenis sabu, dan 1 kasus lagi peredaran narkotika jenis ganja”, kata Afdhal.

Dalam kasus pertama, ujar Afdhal, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 6 kg, dan mengamankan tersangka H, Minggu (17/3/2024), di Desa Silau Baru, Kabupaten Asahan.

Sedangkan untuk kasus kedua, lanjutnya, personel Satresnarkoba menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kg, dengan dua orang tersangka berinisial M (32) warga Desa Teupin Rusep, Sawang, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dan J (35) warga Dusun IV, Munawwarah Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Kedua tersangka diringkus di Blok X Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut.

Selain itu, kata Afdhal, pihaknya juga meringkus FH (35) warga Jalan Perjuangan Kompleks Elite, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. FH diduga merupakan orang yang menyuruh tersangka M dan J membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Sementara kasus ketiga, ujarnya, tersangkanya berinisial MAB, warga Aceh yang membawa sabu dari Malaysia seberat 2 kg, dibungkus dengan plastik susu kemasan, Senin (25/3/2024), di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut.

Selanjutnya, ujar Afdhal, kasus keempat. Personel Satresnarkoba Polres Asahan meringkus tersangka YP (19) warga Jalan Sekrap, Lingkungan VIII, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dengan barang bukti ganja seberat 7,7 gram dan 0,72 gram.

YP, paparnya, ditangkap di Jalan Taufan Gama Simatupang, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Selasa (26/3/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

“Keempat kasus ini sudah kita tangani, dan para tersangka telah kita lakukan penahanan sembari melengkapi berkas penyidikan yang akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Asahan”, ujar Afdhal. (Kiki)