Polres Sergai Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap saat Patroli

Polres Sergai Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap saat Patroli
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Perbaungan. di Mako Polsek Perbaungan pada Selasa (21/1)

SERGAI | Bisanews.id | Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Perbaungan. Dalam kegiatan yang berlangsung di Mako Polsek Perbaungan pada Selasa (21/1), Kapolres memaparkan kronologi kasus serta penangkapan para pelaku.

Kasus ini bermula dari sejumlah laporan masyarakat terkait aksi begal di berbagai lokasi, termasuk Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan beberapa titik lain di Kabupaten Serdang Bedagai. Modus yang digunakan para pelaku adalah memepet korban dengan sepeda motor, lalu mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit sebelum merampas kendaraan dan barang berharga milik korban.

Salah satu kejadian terjadi pada Rabu (15/1) sekitar pukul 00.05 WIB, di mana korban Rudi Alamsyah dan istrinya dihadang tiga sepeda motor di Desa Sei Sijenggi. Pelaku menggunakan celurit untuk memaksa korban menyerahkan sepeda motor, namun gagal karena motor korban tidak bisa dihidupkan.

Penangkapan Dramatis
Pada Minggu (19/1) sekitar pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh IPDA L. Torosky RBP Manik, S.H., melakukan patroli rutin di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi. Tim mencurigai tiga unit sepeda motor yang melintas secara beriringan. Setelah dibuntuti, dua pelaku berhasil diamankan, yakni Sakib Maulana Nasution (15), seorang pelajar, dan Diko Bagus Pratama (20), warga Medan Marelan.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa mereka bagian dari komplotan yang terdiri atas sembilan orang. Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak ke wilayah Marelan, Medan, dan berhasil menangkap enam pelaku lainnya.

Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Kapolres mengungkapkan delapan pelaku yang telah diamankan, antara lain:
1. Gilang Pratama (19), pelajar.
2. Tsaqif Maulana Prasetyo (15), pelajar.
3. Teguh Wahyuda (15), pelajar.
4. Muhammad Muhyidin Haikal (38), karyawan swasta.
5. M. Irgi Fahrezi Padang (21), pelajar.
6. Diko Bagus Pratama (20), tidak bekerja.
7. Diki Prabowo (18), tidak bekerja.
8. Abi Febri (18), pelajar.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
Satu bilah celurit.
Dua unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi.
Tiga unit ponsel berbagai merek, termasuk iPhone XR warna merah.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres AKBP Jhon Sitepu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.(Herry)