MEDAN | Bisanews | Personel Reskrim Polsek Medan Timur menangkap seorang tersangka pengedar ganja dari rumah kos-kosan di Jalan Pelita I, Lorong Saudara, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Selasa (4/10/2022) malam. Dari tersangka petugas menyita ganja seberat hampir 1 Kg.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan, penangkapan tersangka berinisial ISS warga Siborong-borong itu bermula dari laporan masyarakat.
“Kita menerima informasi kalau masyarakat sudah resah dengan peredaran narkoba di lokasi itu,” sebutnya, Rabu (5/10/2022), di Medan.
Kemudian, lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. “Kita mencurigai seseorang yang ngekos di lokasi itu sebagai pengedar narkoba,” jelas dia.
Didampingi kepala lingkungan setempat, ujar Rona, petugas melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati tersangka. “Setelah kita gerebek, anggota mendapatkan seorang pria,” ucapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos ISS. “Anggota mendapatkan ganja siap edar yang beratnya hampir satu kilo,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, kata Rona, tersangka mengaku barang haram itu miliknya. “Ganja itu diakui mau dijual kembali oleh tersangka,” ungkapnya.
Seterusnya, papar Rona, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polsek Medan Timur untuk proses selanjutnya. “Masih kita kembangkan, untuk mencari tau dari mana ganja ini didapat tersangka,” katanya.