SERGAI | Bisanews.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Perbaungan, Polres Serdang Bedagai, mengamankan seorang pria berinisial RAI (31), warga Jalan Anggrek No. 73, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, yang diduga melakukan pencurian uang tunai milik ibunya sendiri, Khairul Bariah (52).
Peristiwa memilukan itu terjadi di Toko Rahmat, milik korban, yang beralamat di Jalan Anggrek No. 73, pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban yang saat itu sedang berada di Medan, mendapat kabar dari karyawannya bahwa uang yang disimpan di laci kasir telah raib. Panik, korban langsung pulang ke Perbaungan dan mendapati uang senilai Rp137 juta benar-benar telah hilang.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/67/III/2025/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Setelah serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, pihak kepolisian akhirnya menetapkan RAI, anak kandung korban sendiri, sebagai tersangka. Pelaku diamankan pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, SH di Jalan Inti Sawit II, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.
“Tersangka diamankan di lokasi tanpa perlawanan dan saat diinterogasi mengakui telah mengambil uang dari laci toko milik ibunya menggunakan kunci palsu,” jelas IPDA L. Torosky.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp73.174.000, satu buah kartu ATM BNI, dan satu buku tabungan BNI. Total kerugian akibat perbuatan pelaku mencapai Rp137 juta.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Herry)