Ranperda Pengelolaan BMD Disahkan, Wali Kota Medan Akan Akomodir Saran DPRD

Ranperda Pengelolaan BMD Disahkan, Wali Kota Medan Akan Akomodir Saran DPRD
Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan menunjukkan Perda Pengelolaan BMD yang baru disahkan, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/11/2023). (Foto : Pemko Medan). 

MEDAN | Bisanews.id |Wali Kota Medan, Bobby Nasution akan mengakomodir berbagai saran dan masukan dari sejumlah fraksi di DPRD Kota Medan terkait disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Perda, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/11/2023).

Disebutkan, sejumlah fraksi dalam pendapat akhirnya sebelum pengesahan dilakukan menyampaikan saran dan masukan agar pelaksanaan Perda ini nantinya dapat mendorong pengelolaan BMD yang lebih efisien, efektif dan optimal, sehingga dapat digunakan untuk menambah sumber daya pembangunan kota, guna mendukung berbagai program prioritas pembangunan kota yang berbasis kesejahteraan.

“Untuk itulah, berbagai saran dan masukan tersebut tentunya agar lebih menyempurnakan pelaksanaan Perda ini nantinya. Semua saran dan masukan diupayakan dapat diakomodir lebih rinci dan lebih operasional dalam peraturan pelaksanaan yang akan disusun nantinya,” kata Bobby, didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.

Di hadapan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, para Wakil Ketua DPRD, unsur Forkopimda Kota Medan, anggota dewan, para pimpinan perangkat daerah Pemko Medan, serta camat se-Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan, kedudukan dan fungsi BMD cukup penting dan strategis.

Meski demikian, lanjutnya, di sisi lain secara empiris juga diketahui pengelolaan BMD banyak memunculkan konflik kepentingan, bahkan permasalahan hukum.

Dia berharap, Perda ini nantinya dapat lebih memberikan kepastian hukum melalui tertib administrasi, hukum, dan tertib fisik, sekaligus mendorong pengelolaan BMD yang lebih optimal pada masa mendatang.

“Ruang lingkup Ranperda ini diketahui cukup luas, terdiri dari 18 bab dan 588 pasal yang mengatur keseluruhan siklus pengelolaan kebutuhan dan penganggarannya sampai dengan penggunaan dan pemanfaatan BMD, baik dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, maupun yang penggunaannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” katanya.

Baca Juga:  Tanamkan Mental Antikorupsi Dan Kejujuran Pada Anak Sejak Dini

Karena itu, ujar Bobby, kedudukan Perda ini nantinya selain memenuhi kebutuhan Perda Pengelolaan BMD sesuai dengan perkembangan dan dinamika pembangunan kota, juga untuk memaksimalkan pemanfaatan BMD, sehingga menambah PAD dan efek ganda lainnya, termasuk menjadi salah satu insentif sekaligus daya tarik berinvestasi di Kota Medan.

Setelah Perda ini efektif diselenggarakan, bilang menantu Presiden Joko Widodo ini, maka Pemko Medan akan lebih mudah mengoptimalkan pengelolaan BMD yang dimiliki secara berdaya guna dan berhasil guna, termasuk di dalamnya mengoptimalkan sertifikasi seluruh tanah milik Pemko Medan.

“Selain itu juga untuk pengamanan dan penertibannya guna mencegah aset yang dimiliki berpindah tangan tanpa mekanisme yang sah dan menggunakan serta memanfaatkan seluruh BMD secara terorganisir, serta dapat didayagunakan untuk mewujudkan tujuan pembangunan kota sebagaimana yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda Pengelolaan BMD ditetapkan menjadi Perda. Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan oleh Wali Kota Medan dan Ketua DPRD Medan, beserta para Wakil Ketua. (ayu)