Raperda P2K Rampung, DPRD Medan Atur Jalur Khusus Mobil Damkar

Raperda P2K Rampung, DPRD Medan Atur Jalur Khusus Mobil Damkar
Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri serta anggota Jusup Ginting Suka serahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan di ruang Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (10/11/2025). (Foto : dprdmedan)

MEDAN | bisanews.id | Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan, resmi merampungkan pembahasan Raperda di ruang Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (10/11/2025).

Salah satu poin penting dalam pembahasan akhir itu adalah, pengaturan jalur khusus bagi mobil pemadam kebakaran di sejumlah ruas jalan Kota Medan.

“Setelah proses pembahasan selama empat bulan, akhirnya Raperda P2K ini rampung dan siap untuk diparipurnakan,”kata Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri serta anggota Jusup Ginting Suka, usai rapat pembahasan.

Edwin menambahkan, dalam pembahasan akhir, pihaknya mengusulkan pasal baru yang menjadikan Kota Medan sebagai daerah pertama di Indonesia yang memiliki jalur khusus bagi kendaraan pemadam kebakaran.

“Kami mengusulkan penambahan Pasal 15 huruf C, yang memprioritaskan hak penggunaan jalan bagi kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Artinya, di beberapa ruas jalan akan dibuat jalur khusus perlintasan mobil damkar,” jelasnya.

Edwin juga menyebutkan bahwa pelaksanaan jalur khusus ini nantinya akan melibatkan kolaborasi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (P2K) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menentukan bentuk implementasinya, seperti pemasangan rambu atau pengecatan jalur khusus.

Selain itu, Raperda P2K juga mencantumkan ketentuan mengenai penggunaan unit mobil listrik untuk mendukung efisiensi dan keberlanjutan teknologi, serta memberikan kewenangan kepada Dinas P2K dalam penanganan hingga penyelidikan peristiwa kebakaran.

Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menegaskan pentingnya pengaturan jalur khusus tersebut. Jalur ini akan mempermudah mobil damkar mencapai lokasi kebakaran tanpa hambatan, sehingga proses penanganan bisa dilakukan lebih cepat, ujarnya.

Ia menambahkan, dalam Raperda juga diatur tentang Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) untuk setiap gedung dan pabrik di Kota Medan. Setiap gedung dan pabrik wajib memiliki SKK. Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, tegasnya.

Baca Juga:  Gelar Coffee Morning, Bupati Darma Wijaya Tekankan Kesadaran Untuk Tidak Buang Sampah Sembarangan

Lailatul mengungkapkan bahwa agenda rapat paripurna pengesahan Raperda P2K dijadwalkan pada 17 November mendatang.

Rapat pembahasan turut dihadiri Plt Kadis P2K Kota Medan, Wandro Malau, yang menyatakan dukungannya terhadap keputusan Pansus. Seluruh pasal telah disepakati. Pembuatan jalur khusus mobil pemadam ini merupakan terobosan pertama di Indonesia, dan Kota Medan akan menjadi contoh penerapannya bagi daerah lain, kata Wandro. (rel/ayu)