Residivis Kembali Terciduk! Polres Sergai Bekuk Dua Pengedar Sabu

Residivis Kembali Terciduk! Polres Sergai Bekuk Dua Pengedar Sabu
dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu

SERGAI | Bisanews.id | Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi undercover buy, tim Sat Narkoba berhasil meringkus dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Desa Sei Rampah.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 20.15 WIB di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai, Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dua tersangka yang diamankan adalah:

1. M H M (32), warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Diketahui sebagai residivis kasus narkotika.

2. F M M (20), warga Dusun I, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

9,92 gram brutto narkotika jenis sabu

2 unit handphone Android

Uang tunai sebesar Rp300.000

1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK

Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Tanjung Beringin. Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil menyusun rencana pembelian terselubung (undercover buy) yang membuahkan hasil.

“Pelaku menyetujui transaksi dan menentukan lokasi di depan Indomaret Simpang Bedagai. Saat kedua pelaku datang ke lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkap IPDA Joko.

Dari interogasi awal di lapangan, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A, warga Dusun I, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin. Saat petugas melakukan pengembangan ke rumah A, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri setelah mengetahui penangkapan rekan-rekannya.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menyatakan bahwa saat ini kedua tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara pelaku berinisial A masuk dalam daftar pencarian dan pengejaran oleh tim.Selasa(15/04/2025)

Baca Juga:  Psikologis Ammar Zoni Memburuk dan Stres Setelah Ayahnya Meninggal Dunia

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(Herry)