Sat Narkoba Labuhanbatu Tangkap Pria Labusel Bersama 1 Kg Sabu

Sat Narkoba Labuhanbatu Tangkap Pria Labusel Bersama 1 Kg Sabu
Tersangka saat dipaparkan dengan barang bukti 1 kg sabu dan satu unit sepeda motor. (Poto : Pewarta/Bisanews.id)

LABUHANBATU | Bisanews.id | RLS alias Riski (22) warga Kota Pinang, Kampung Banjar, Kabupaten Labusel ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Polda Sumatra Utara.

Bersama pelaku, Sat Narkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk narkotika jenis sabu 1 Kilogram.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui siaran pers Kasubag Humas Kompol Murniati SH diterima Bisanews.id, Selasa (22/3/22), menyampaikan, pria yang menyimpan narkotika jenis sabu ditangkap Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 15.00 wib, di Jalan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya SH beserta Tim Unit I.

“Pelaku nekat menyimpan sabu sebanyak satu kilogram tersebut karena tergiur upah yang diberikan Ibu angkat dari pelaku,”sebut Kompol Murniati.

Disebutkan, terungkapnya kasus itu berawal diawali dengan penyelidikan dan informasi yang didapat personel Sat Narkoba ada seorang pria menyimpan satu kilogram sabu.

Atas informasi Kasat Narkoba bersama Kanit dan personel turun serta melakukan penangkapan.

“Pelaku ini diamankan di depan rumah ibu angkatnya dan dari keterangannya, ia mengakui menyimpan sabu di semak-semak di belakang rumah dan dibungkus sweater putih yang hendak diantarkan ke penampungnya di Kota Aek Kanopan,” ujar Kasubbag Humas.

Barang bukti diamankan, satu bungkus plastik diduga berisi sabu seberat 1.026 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu, dua unit handphone, baju sweater, dan tas jinjing warna kuning.

Tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan mencari ibu angkat dari tersangka dan jaringannya selama dua hari ke Wilayah Bagan Batu, Riau dan Kota Medan. Namun belum berhasil ditemukan.

Baca Juga:  Daftar Calon Pertina Sumut, Wabup Labuhanbatu Siap Kembalikan Kejayaan Sumut

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tulis Kasubbag Humas.