Medan | bisanews.id | Anggota Komisi 3 DPRD Medan Drs Godfried Effendy Lubis MM sebut bagi warga Kota Medan yang mengalami kerugian terdampak pemadaman listrik massal (blackout) berhak mendapat kompensasi dari PLN.
Kompensasi bagi pelanggan memiliki payung hukum yang harus ditaati pihak manajemen PLN.
“Bagi warga yang merasa dirugikan
bisa membuat laporan ke Ombudsman Sumut,” kata Godfried Lubis dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, Minggu (24/5/2026) terkait pemadaman listrik di Medan pada, Jumat-Sabtu (22-23/5/2026) lalu.
Menurut Godfried yang duduk di Komisi 3 DPRD Medan membidangi BUMD dan BUMN itu, manajemen PT PLN pantas memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak kerugian akibat pemadaman listrik di Kota Medan
selama lebih dari 24 jam.
Dimana menurut Godfried, sesuai
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Pada Pasal 29 ayat (1) huruf e menyebutkan Konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, ” sebutnya.
Bahkan lanjut Godfried, UU No. 30 Tahun 2009 dikuatkan sesuai Permen ESDM No. 27 Tahun 2017. Dimana masyarakat sebagai konsumen memiliki hak atas layanan listrik yang andal, perbaikan gangguan dan kompensasi bila terjadi kelalaian.
Ditambahkan Godfried, bentuk kompensasi itu berupa potongan tagihan listrik, tambahan token pelanggan prabayar dan ganti rugi sesuai ketentuan tertentu.
Dicontohkan sebagai fakta, pada blackout nasional 4 Agustus 2019, PLN memberikan kompensasi sekitar Rp 840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan terdampak di Pulau Jawa.
“Untuk kali ini di Medan dan Sumut tentu berdasarkan laporan pelanggan,” kata Godfried mengakhiri. (rel/ayu)





