ASAHAN | Bisanews.id |Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berinisial M (31), karena diduga membawa 2 Kg sabu.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H. Marpaung, Jumat (15/9/2023), dalam press release di Mapolres Asahan mengatakan, M adalah warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur.
Kapolres menjelaskan, M ditangkap di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Senin (11/9/2023), karena ketahuan membawa 2 Kg sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan laut Asahan.
Rocky mengungkapkan, M sebelumnya berstatus sebagai pekerja migran asal Indonesia. Namun, karena pandemi Covid-19, dia tak bisa pulang ke Indonesia.
“Karena hal itu, tersangka memilih pulang dengan jalur ilegal menumpangi kapal nelayan,” terangnya.
Saat hendak pulang, lanjutnya, tersangka ditawari seseorang bernama Syafi’i yang merupakan warga Negara Malaysia untuk membawa barang haram tersebut dengan janji upah sebesar Rp50 juta.
“Di saat sampai di Asahan, dan hendak ke Kisaran, tersangka tampak mencurigakan, hingga masyarakat melaporkan kepada kami. Tersangka dijanjikan uang oleh Syafi’i apabila sabu ini sampai ke tujuan,” katanya, seraya menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan, dan mencari tahu tentang Syafi’i.
Dari tangan tersangka, tuturnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2 kg, 1 tas punggung hitam, 1 HP, dan 1 paspor.
Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.