Tersangka Pengedar Narkoba Terciduk di Kolam Pancing

Tersangka Pengedar Narkoba Terciduk di Kolam Pancing
Tersangka pengedar narkoba, RFS dan AR berikut barang bukti yang diamankan dari kolam pancing, kini ditahan di Mapolres Pematang Siantar. (Foto : Inews.id/Bisanews).

SIANTAR | Bisanews | Seorang tersangka pengedar narkoba, RFS alias B (31) tak berkutik ketika petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar meringkusnya di salah satu kolam pancing. RFS diduga sedang menunggu pelanggannya.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Yahya mengatakan, RFS merupakan warga Kecamatan Siantar Martoba.

Menurut Fernando, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat kotor 3,80 gram dari RFS. Sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital dan peralatan lainnya juga didapati di gubuk yang berada di kolam pancing.

Fernando menjelaskan, tersangka diduga sering melakukan transaksi di kolam pancing tersebut. Hasil pengembangan, lanjutnya, diperoleh informasi narkoba diperoleh RFS dari seorang pria berinisial AR (28), warga Jalan Singosari, Pematang Siantar, yang akhirnya juga ditangkap.

Polisi, terangnya, menangkap AR yang kebetulan berada di sekitar lokasi pemancingan. Turut diamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 7,62 gram.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kata Fernando, kedua tersangka ditahan di Mapolres Pematang Siantar.

Baca Juga:  286 Calon Jamaah Haji Sergai Siap Berangkat, Bupati Sampaikan Pesan Ini
Writer: inews.idEditor: Abdul Muis