THM Three One Bar Graha Kisaran Diduga Tanpa Izin Bebas Beroperasi Dijadikan Tempat “Geleng-Geleng Kepala”

THM Three One Bar Graha Kisaran Diduga Tanpa Izin Bebas Beroperasi Dijadikan Tempat "Geleng-Geleng Kepala"
Di pagi Hari cewek berambut Pirang Keluar dari THM Three One Bar (BisaNews.id/KS)

ASAHAN I BisaNews.id | Tempat hiburan malam (THM) Three One Bar bebas beroperasi diduga tanpa izin resmi dari pemerintah meresahkan warga setempat. Pasalnya, THM tertutup itu diduga dijadikan tempat “geleng-geleng kepala” oleh pihak pengusaha.

Ironisnya, lokasi THM yang dikunjungi warga Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Timur inipun tak jauh dari tempat rumah ibadah dan perkantoran tepatnya di Jalan Setya Bhakti Komplek Graha Indah Kisaran, Block C No 43 A, Rabu (25/03/2026).

Pantauan media, para pengunjung THM ini rata-rata berasal dari remaja putra dan putri dibawah umur, orang dewasa maupun orang tua. Mirisnya, THM ini beroperasi sampai pagi diluar jam yang telah ditentukan pemerintah daerah. Kabarnya, tempat gemerlap ini diduga beredar minuman keras dan obat terlarang jenis pil ekstasi.

Menanggapi persoalan itu, Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong yang dicoba dikonfirmasi lewat WhatsAp mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemantauan lokasi itu secara rutin.

THM Three One Bar Graha Kisaran Diduga Tanpa Izin Bebas Beroperasi Dijadikan Tempat "Geleng-Geleng Kepala"
izin THM Three One Bar Usaha Mikro.

“Nanti kita pantau dan kami akan pastikan kepatuhan izin usaha, memeriksa kelengkapan tempat usaha hiburan malam serta menindak pelanggaran terhadap Perda terkait ketertiban umum seperti jam operasionalnya,” tuturnya.

Namun demikian, kata dia, pihaknya juga menerima masukan dari masyarakat terkait jam operasional Three One Bar beroperasi diluar aturan. Menurut keterangan dari warga, peredaran miras ilegal dan obat terlarang di THM ini diduga tidak mengantongi Izin yang lengkap, tutupnya.

Ditempat terpisah, Rudi (35) dan Salim (37) merupakan warga Kota Kisaran berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bertindak tegas melakukan penyegelan terhadap aktivitas THM Three One Bar Graha Kisaran diduga tanpa izin operasional meresahkan warga asahan.(KS)