Usai Beli Sabu, 2 Oknum Mahasiswa Terciduk Saat Melintas di Depan Mapolsek

Usai Beli Sabu, 2 Oknum Mahasiswa Terciduk Saat Melintas di Depan Mapolsek
Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan yang ditangkap petugas. (Foto : Agung Sulistyo/Inews.id/Bisanews).

BENGKULU | Bisanews | Dua oknum mahasiswa di Provinsi Bengkulu, JA (20) dan AG (20) diamankan polisi usai membeli sabu. Kedua warga Kabupaten Seluma, Bengkulu itu ditangkap saat melintas di Mapolsek Sindang Kelingi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Selasa (8/11/2022), di Mapolda Bengkulu.

“Keduanya ditangkap ketika melintas di depan Mapolsek Sindang Kelingi, usai membeli narkotika jenis sabu,” kata Sudarno.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada anggota Polsek Sindang Kelingi.

Berdasarkan informasi itu, petugas Polsek Sindang Kelingi dibantu Tim Macan Suban Resnarkoba Polres Rejang Lebong langsung mencegat kedua tersangka.

Petugas, kata Sudarno, berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kecil diduga sabu, dua linting diduga ganja, 1 lembar plastik klip bening, 2 unit hand phone, 1 unit Honda Scoppy BD 3650 WH.

Atas perbuatannya, lanjut Sudarno, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.

Writer: Inews.idEditor: Abdul Muis