MEDAN | Bisanews.id |Selain merupakan salah satu kebutuhan dasar, perumahan dan permukiman mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, peningkatan kualitas generasi mendatang, dan pengejawantahan jati diri.
Hal itu dikatakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Medan, Senin (21/8/2023), di Gedung DPRD Medan.
“Terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya,” ujar Bobby.
Dengan demikian, lanjutnya, upaya menempatkan bidang perumahan dan pemukiman sebagai salah satu sektor prioritas pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya, sangat strategis dan idal bagi kesejahteraan rakyat.
Wali Kota menyebutkan, Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak pada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Berdasarkan pengaturan itu, tambahnya, pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, agar masyarakat mampu bertempat tinggal, serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.
Orang nomor satu di Pemko Medan ini menyebutkan, berkenaan penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perumahan rakyat dan permukiman tersebut, sekaligus mengatasi permasalahannya, perlu membentuk peraturan daerah tentang penyelenggaran perumahan dan permukiman.
Berdasarkan penjelasan itu, ujarnya, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota mengusulkan Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kami berharap Ranperda ini dapat kita bahas bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat melahirkan perda yang baik, tidak bertentangan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan memberi manfaat bagi kita semua,” ungkapnya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim, itu dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, dan pimpinan perangkat daerah Pemko Medan.