33 Kg Sabu, 6 Orang Tersangka Meringkuk di Polres Asahan dan Barang Bukti dimusnahkan

33 Kg Sabu, 6 Orang Tersangka Meringkuk di Polres Asahan dan Barang Bukti dimusnahkan
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., M.M. saat Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoba sebanyak 33 Kg, Senin (04/08/2025) di Aula Mapolres Asahan.(BisaNews/Kiki)

ASAHAN I Bisanews.id I Satresnarkoba Polres Asahan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, mereka menggagalkan peredaran sabu seberat 33 kilogram dan menangkap enam pelaku yang berperan sebagai kurir. Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., M.M. memimpin langsung konferensi pers pada Senin (04/08/2025) di Aula Mapolres Asahan.

Para pelaku yang diamankan terdiri dari HS (37), KP (37), CA (23), KS (20), M (39), dan TKLH (24). Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Tanjungbalai, Asahan, Aceh, dan Medan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi dan respon cepat aparat kepolisian mampu menghentikan laju peredaran narkotika lintas daerah.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan pergerakan tiga pelaku, yakni HS, CA, dan KS. Mereka diketahui membawa narkoba menuju Kota Tebing Tinggi. Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang telah dipantau. Di titik itu, personel berhasil menangkap ketiganya dan menyita barang bukti berupa 8 kilogram sabu.

33 Kg Sabu, 6 Orang Tersangka Meringkuk di Polres Asahan dan Barang Bukti dimusnahkan
33 Kg Sabu, 6 Orang Tersangka Meringkuk di Polres Asahan dan Barang Bukti dimusnahkan

Penangkapan itu membuka jalur pengembangan lebih lanjut. Petugas kemudian bergerak ke salah satu hotel di wilayah Tebing Tinggi. Di sana, dua pelaku lain yakni M dan TKLH turut diamankan dengan barang bukti tambahan sebanyak 25 kilogram sabu. Sementara KP, pelaku keenam, berhasil ditangkap setelah diketahui berperan menjemput sabu dari Malaysia.

Selain sabu seberat 33 kilogram, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, lima ponsel, dan dua tas ransel. Para pelaku kini resmi menjadi tersangka. Dalam keterangannya, mereka mengaku menjalankan peran sebagai kurir untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 115 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun kurungan.

Baca Juga:  Ny Maya Zahir Kukuhkan Duta TTD Batubara

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Asahan kali ini menyelamatkan sekitar 33 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Dalam penutup keterangannya, AKBP Revi Nurvelani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Menurutnya, pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.

“Peredaran narkoba bukan hanya urusan polisi. Ini musuh kita semua. Mari kita lawan bersama,” tegas Kapolres yang turut didampingi Forkopimda dan jajaran BNN Kabupaten Asahan.(KIKI).