ASAHAN I Bisanews.id I Pembangunan Proyek Jembatan pada ruas Jalan Simpang Tanjung Alam – Simpang Desa Pinangripan dengan Nomor Ruas Jalan 155 Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan Sumut dengan nilai kontrak Rp 991.669.053,00, pelaksana PT. Creo Aras Mujur dengan masa pelaksanaan 90 hari diduga menggunakan material Ilegal (tak berizin).
Pantauan Media, Jumat (28/08/2026) di lokasi proyek Jembatan di Tanjung Alam terlihat gundukan material pasir yang diduga berasal dari tempat tidak jauh dari lokasi proyek diketahui tidak mempunyai izin galian minerba dari instansi terkait.
Mengacu Pada UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, PP nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan UU Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi, pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009, sudah diatur pidananya.
Setiap orang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain lain, maka dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliyar.
Kontraktor yang mengambil (material) dari tambang diduga ilegal itu, sama dengan mengambil barang curian atau penadah. Namun, sepertinya persoalan material ilegal ini, kurang mendapat perhatian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka hanya berpegang pada surat dukungan dan tanpa memperdulikan aturan yang ada.

Tentu timbul pertanyaan, apakah PPK bisa ikut terlibat, sebab membiarkan rekanan menggunakan material ilegal.
Mengacu kepada UU Nomor 1 tahun 2004 disebutkan juga PPK bisa terjerat hukuman, apabila terjadi mark up pekerjaan, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), pemalsuan dokumen, kontrak/perjanjian bermasalah, serah terima pekerjaan penyimpanan dokumen dan pembayaran tagihan yang belum saatnya dibayarkan.
Artinya, pembiaran penggunaan material ilegal, berarti diduga kuat PPK mengabaikan kontrak/perjanjian pekerjaan, dan PPK dapat terjerat hukum karena merestui pembelian material hasil penadahan.
Karenanya, PPK yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan, harus mengawasi material yang digunakan. Jangan hanya berpedoman pada izin yang ada dalam kontrak, tapi tidak melakukan pengawasan dari mana material itu didatangkan. Apalagi, material yang masuk malam hari, tentu sarat misteri.
Kadis PUPR Kabupaten Asahan Agus Jaka Putra Ginting saat dikonfirmasi pada hari yang sama belum memberikan klarifikasi atau keterangan apapun.(Kiki)






