JAKARTA | Bisanews.id | Pihak kepolisian menegaskan beredarnya berita di media online yang menyebarkan informasi tentang “ajakan demo besar-besaran oleh Pemuda Melayu pada tanggal 23 September 2023”, adalah hoax atau informasi bohong.
“Pihak yang mengunggah, mengedarkan informasi yang tidak benar tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatanya secara Hukum, Karena hal tersebut dapat dikenai Pidana sesuai Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si, dalam siaran persnya, Sabtu (23/9/2023), seperti dilansir dari PMJNews.
“Maka dari itu, guna mencegah penyebarluasan secara masif, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkannya. Saya minta ke seluruh masyarakat yang menerima atau mendapatkan berita bohong itu, jangan disebarkan. Karena, sistem keamanan Polri sudah berjalan,” lanjutnya.
Ia menekankan pentingnya memeriksa dan memverifikasi informasi sebelum mempercayainya atau menyebarkannya. Masyarakat bisa menggunakan sumber berita terpercaya, situs web resmi, atau pernyataan dari pihak berwenang untuk mendapatkan informasi yang sah dan dapat dipercaya.
“Masyarakat Rempang saat ini sudah beraktifitas normal seperti biasa, diharapkan untuk tidak membuat hati dan perasaan saudara-saudara kita jadi mencekam, dengan informasi-informasi yang bersifat Provokatif bukan informatif sesuai fakta yang saat ini terjadi,” jelasnya.
Masih dari keterangannya, pada era saat ini, sangat penting untuk menggunakan kecerdasan dan kedewasaan saat berbagi informasi atau berita. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas asal usulnya yang disebarluaskan oleh individu yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan berbagi tanpa pertimbangan yang matang, terutama jika melibatkan ujaran kebencian yang dapat menghasilkan informasi palsu. Kita harus bijak dalam menyaring informasi mana yang berguna dan mana yang tidak membawa manfaat,” tegas Kabid Humas.
Pihaknya pun menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan terpancing oleh berita yang belum tentu kebenarannya. Selalu lakukan saring sebelum sharing ketika memperoleh dan ingin membagikan suatu berita atau informasi.
“Hindari konflik dan provokasi yang dapat merusak persatuan dan keamanan, serta jangan ragu untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam Kamtibmas,” tandasnya.