Dirrkrimum Polda sumut lakukan press realis di Polres Asahan terkait tewasnya Pandu Brata Siregar siswa SMA di Asahan.

Dirrkrimum Polda sumut lakukan press realis di Polres Asahan terkait tewasnya Pandu Brata Siregar siswa SMA di Asahan.
Press realis Perkara dugaan penganiayaan terhadap anak, Pandu Brata Siregar yang mengakibatkan meninggal dunia, Selasa (18/3/2025).(BisaNews.id/KIKI).

ASAHAN I BisaNews.id I Dirrkrimum Polda Sumut bersama Polres Asahan memaparkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Realis yang dilaksanakan di Aula Wira Satya Polres Asahan, dipimpin oleh direktur kriminal umum (Dirrkrimum) Polda Sumut, Selasa (18/3/2025).

Tiga orang tersangka dihadirkan dalam pressrealis tersebut, yakni tersangka IPDA Ahmad Efendi, dua orang sipil, Dimas alias Bagol, dan Yudi Siswoyo.

“Hari ini kami akan melakukan press realis di Asahan terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan matinya anak bernama korban Pandu Brata Siregar,” ungkap Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.

Dirrkrimum Polda sumut lakukan press realis di Polres Asahan terkait tewasnya Pandu Brata Siregar siswa SMA di Asahan.
Press realis Perkara dugaan penganiayaan terhadap anak, Pandu Brata Siregar yang mengakibatkan meninggal dunia, Selasa (18/3/2025).(BisaNews.id/KIKI).

Dijelaskan Kombes Sumaryono, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (9/3/2025) lalu sekitar pukul 00.30 wib di Jalan Pondok Hesa, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

“Kasus ini ditangani oleh Polres Asahan, dalam laporan nomor 204, tanggal 15 Maret 2025 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak terlapor atasnama Sancai Siregar,” ujarnya.

Katanya dalam kasus ini, terdapat 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh tim Satreskrim Polres Asahan gabungan bersama dengan DirrkrimumPolda Sumut.

“Mulai saksi yang dibonceng, saksi yang ada di TKP, saksi yang ada di rumah sakit, kami sudah melakukan pemeriksaan bersama terhadap 12 orang saksi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan ini, petugas telah menetapkan tiga orang tersangka, Dimas alias Bagol, Yudi Siswoyo, dan IPDA Ahmad Efendi.(KIKI).