DPO Pencabulan Terseret Kasus Curas Bersenjata, Ditangkap Usai Bersembunyi di Kubangan

DPO Pencabulan Terseret Kasus Curas Bersenjata, Ditangkap Usai Bersembunyi di Kubangan
foto tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api dan senjata tajam yang melibatkan seorang residivis berinisial IB alias ILUL (58), Kamis (10/4/2025) di Mapolda Sumut

Medan | Bisanews.id | Polda Sumut bersama Polres Serdang Bedagai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api dan senjata tajam yang melibatkan seorang residivis berinisial IB alias ILUL (58), Kamis (10/4/2025) di Mapolda Sumut.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani sawit ini nekat menyerang korban, Misnuriono (58), di area Perkebunan PT Socfindo, Dusun III, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Senin malam (7/4/2025). Saat itu korban tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.

Pelaku muncul tiba-tiba dari balik kebun sambil mengayunkan parang ke arah kepala korban. Meski berhasil menangkis, korban mengalami luka pada tangan. Dalam upaya mempertahankan diri, korban berhasil merebut parang dan melukai pelaku. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengancam akan menembak korban dan mencoba mengambil pistol dari pinggangnya, namun berhasil digagalkan. Korban lalu membawa senjata api jenis FN yang terjatuh dan melaporkan kejadian ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan DPO kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Februari 2025 lalu. Ia sempat melarikan diri dan bersembunyi di kebun ubi di wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi.

“Dalam proses penangkapan, tersangka berusaha melawan dan menyerang petugas. Personel akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kombes Pol Sumaryono, Direktur Reskrimum Polda Sumut.

Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk perawatan medis. Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu menambahkan bahwa motif tersangka adalah desakan ekonomi selama dalam pelarian.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pucuk senjata api FN, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu bilah parang, pakaian pelaku saat beraksi, dan satu unit sepeda motor korban.

Baca Juga:  Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Pekerja Migran

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 ke-4e tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 1 dan 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian, termasuk Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, dan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu.(Herry)