Hasil Operasi Sikat Toba 2024 Kapolres Asahan Paparkan Tindak Kekerasan Terhadap Anak

Hasil Operasi Sikat Toba 2024 Kapolres Asahan Paparkan Tindak Kekerasan Terhadap Anak
Polres Asahan Paparkan Operasi Sikat Toba 2024 (BisaNews.id/KIKI)

ASAHAN I BisaNews.id I Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, didampingi Kasat Reskrim dan Kasie Humas Pers Rilis pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2014 sekitar pukul 14.30 Wib di kos-kosan Nadia-Kisaran.

Menurut Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH dikatakan, “dalam kesempatan kali ini perlu saya sampaikan terkait maraknya isu yang beredar di media sosial ataupun YouTube, berkaitan dengan geng motor yang melakukan kekerasan, bersama ini saya sampaikan jika isu tersebut tidak sepenuhnya benar.

“Berdasarkan fakta yang sudah diambil oleh tim kami di lapangan bahwa sebenarnya terjadi adalah murni tindakan kekerasan terhadap anak,” ucap Kapolres Asahan saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (23/10/2024) sekira pukul 14.00 Wib.

Lanjut Kapolres, “pelakunya yang berinisial “FMS” pelajar di SMAN 1 Kisaran dengan temannya atas nama inisial “AZR” pelajar di SMAN 4 Kisaran menjemput korban yang bernama Muhammad tinggal di kos-kosannya. Korban ini juga berstatus sebagai pelajar di MAN Kisaran.

Dan setelah korban sampai dikosan, FMS dan ADR melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan kayu broti, sehingga korban mengalami luka lecet di bagian pelipis alis dan pipi bengkak serta luka lecet di bagian kening dekat rambut. Akibat penganiyaan itu, korban dirawat di rumah sakit selama 4 hari,” ungkap Kapolres.

Sementara satu pelaku lagi yaitu saudara FS juga melakukan pemukulan, tapi saat ini kami belum dapat menjelaskan karena pelaku FS
belum menyerahkan diri. Untuk pasal yang sangkakan kepada ketiga tersangka ini adalah Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta, kata Kapolres.

Baca Juga:  Terkait Isu Aksi Tawuran Siswa di Batubara, Besok Rabu Polisi Razia di Jalan

Dan untuk barang-bukti Polisi mengamankan
satu batang kayu beroti berukuran 2 X 4 inci, dengan panjang ukuran 1 meter, dan 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam yang digunakan oleh juga pelaku untuk membonceng si korban. Sementara, untuk kasus kedua berkaitan dengan hasil dari Operasi Sikat Toba 2024 pada tanggal 3 Oktober sampai dengan 23 Oktober 2014, Polres Asahan mengamankan 10 tersangka dengan 10 kasus, dan Polres Asahan dapat mengungkap 100% target operasi.(KIKI)