Karena Narkoba, Seorang Manajemen THM Diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan

Karena Narkoba, Seorang Manajemen THM Diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan
Operasi senyap narkoba berkedok THM, disikat Satres Narkoba Polrestabes Medan, seorang manajemennya diamankan, Minggu (24/5/2026). (rel/ayu)

Medan | bisanews.id | Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali membongkar praktek peredaran narkoba berkedok Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di tengah kota Medan.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap seorang pria yang merupakan bagian dari manajemen THM.

THM yang digerebek Satres Narkoba Polrestabes Medan, yakni THM Phantom pada hari Sabtu (23/5/2026) dinihari yang berada di Jalan Adam Malik Medan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan hampir bersamaan dengan yang dilakukan Bareskrim Polri di THM New Zone ini, seorang pria yang merupakan CS di THM Phantom berinsial IR (21) ditangkap karena kedapatan sengaja menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam THM.

Setidaknya, terdapat 8 butir pil ekstasi disita petugas dari tangan pelaku, yang menurut pengakuannya didapat dari seseorang yang kini dalam pengejaran polisi.

“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait dengan peredaran narkoba di THM Phantom ini. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata memang informasi tersebut benar adanya. Kami tangkap 1 pria yang merupakan bagian dari manajemen THM,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan,

Rafli menambahkan, pihaknya kini sedang mengembangkan kasus ini, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku yang kemudian dijual di dalam THM.

Untuk THM Phantom sendiri, kini telah dipasangi garis polisi, dan untuk sementara tidak diperkenankan adanya aktivitas apapun di sana.

“Kasus ini masih kami kembangkan, kami sedang mengejar pemasoknya. THM Phantom juga sudah kami Police Line. Mohon doanya agar kami bisa menangkap pelaku lainnya, modus peredaran narkoba berkedok THM ini tidak boleh terjadi. Karena malam boleh gemerlap, tapi kami pastikan hukum tidak akan redup,” pungkasnya mengakhiri.