ASAHAN | Bisanews.id |Kasus pencurian buah kelapa sawit di Dusun V, Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, diselesaikan dengan cara berdamai antara pihak PTPN 4 Kebun Sei Kopas (korban) dengan pelaku pencurian.
Penyelesaian perkara itu dilakukan di Balai Pertemuan Mapolsek Bandar Pasir Mandoge, oleh Aipda Jakaria, SH, Kamis (02/11/2023).
Kapolsek Bandar Pasir Mandoge, AKP Juni Hendrianto mengatakan, perkara pencurian tandan buah kelapa sawit diselesaikan dengan cara berdamai setelah kedua belah pihak, yakni PTPN IV dan pelaku pencurian, dipertemukan.
Kapolsek menerangkan, kedua belah pihak sepakat permasalahan ini diselesaikan dengan cara berdamai.
“Dengan dilakukan perdamaian, permasalahan pencurian tandan buah kelapa sawit tersebut, maka permasalahan tersebut dinyatakan selesai”, kata Juni.