MEDAN I Bisanews.id | Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus kerangkeng Bupati Langkat non aktif naik status.
“Hasil gelar perkara penyidik menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,”katanya, Selasa (2/3/22) di Mapolda Sumut.
Dijelaskan, atas dasar dua laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
“Dit Reskrimum Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di areal rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin,”ujarnya.
Hadi menjelaskan, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat non aktif itu sendiri dan keluarga terdekatnya.
“Beberpa waktu lalu melakukan pembongkaran kedua makam atas nama Sarianto Ginting dan Bedul serta melakukan olah tempat kejadian perkara, menyita sejumlah barang bukti diantaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor,”jelas Hadi.
Menurutnya, pembongkaran terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS Bhayangkara, tanggal 12 Februari 2022. Dan Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS Bhayangkara, Tanggal 12 Februari 2022.
“Tentu naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan tersangka,”ucapnya.
Menjawab wartawan apakah ada yang sudah ditetapkan tersangka. Hadi, Dit Reskrimum Polda Sumut terus bekerja mendalami peristiwa kerangkeng tersebut.
“Percayakan kasus in kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional,”tegasnya.