MEDAN | Bisanews.id | Eksekusi satu rumah permanen di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis 23 November 2023, terkesan dipaksakan.
Hal ini menurut kuasa hukum pemilik tanah dan rumah yang dieksekusi, Muhammad Subhan Aulia, SH, dikarenakan eksekusi dilakukan PN Medan terhadap kliennya bernama Karim cacat hukum.
Aulia mengatakan dalam amar putusan yang dibacakan juru sita PN Medan, tidak terdapat kesesuaian antara nama Tergugat dan alamat yang dieksekusi dengan kliennya.
Dalam amar putusan diputuskan nama Tergugat Abdul Karim dan lokasi eksekusi Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kec. Medan Amplas, sementara nama klien Aulia adalah Karim dengan alamat Kecamatan Medan Kota.
Aulia menambahkan bahwa dengan adanya ketidaksesuaian nama, gugatan Penggugat seharusnya tidak diterima. Ia menekankan bahwa ini menjadi pertanyaan, dan pengadilan tidak seharusnya menerima gugatan tersebut.
Saat juru sita PN Medan Darwin, SH, membacakan putusan eksekusi, puluhan petugas kepolisian dari Polrestabes Medan serta Polsek Medan Kota bergerak masuk menerobos “barikade” pemilik rumah dan warga yang berusaha menghalangi eksekusi.
Meskipun pemilik rumah dan warga mencoba untuk menghalangi eksekusi, petugas memaksa semua yang berada di area eksekusi keluar dari lokasi.
Pemilik rumah yang bertahan di depan pintu masuk rumah ditarik paksa. Setelah itu, seluruh barang-barang di dalam rumah dikeluarkan untuk pengosongan.
Setelah pengosongan rumah, alat berat didatangkan untuk merobohkan bangunan yang sudah puluhan tahun ditempati Karim dan keluarganya. Saat itu terdengar isak tangis keluarga yang tak terima dengan keputusan PN Medan.
Kuasa hukum Muhammad Subhan Aulia menegaskan pihaknya akan memperkarakan kasus tersebut dengan melapor ke Polda Sumut.
Kliennya mempunyai alas hak atas tanah yang diperkarakan ini dan menurut Aulia, ini merupakan eksekusi yang dipaksakan dan cacat hukum.
Pemilik rumah, Karim, merupakan pensiunan Polri dan memiliki sertifikat asli atas tanah tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa telah melakukan upaya hukum mempertahankan hak atas tanah tersebut.
“Ini merupakan upaya hukum paksa. Kami sebelumnya telah menang di PN Medan serta PT Sumut. Tapi penggugat melalukan PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan,” ujarnya.