ASAHAN | Bisanews.id |Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc mengatakan, Pemkab Asahan melalui Badan Pendapatan Daerah akan terus melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah. Dalam proses penagihan pajak daerah Pemkab telah melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2023, di Aula Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (20/09/2023).
“Monitoring dan evaluasi terhadap capaian target pajak dan retribusi daerah secara rutin dilaksanakan sebagai salah satu teknik identifikasi permasalahan pendapatan daerah, dan mencari solusi dalam pemecahan masalah yang terjadi. Dalam proses penagihan pajak daerah kami juga telah melibatkan pihak Kejari Kisaran dan Satpol PP dalam rangka penegakan regulasi terkait pendapatan daerah”, kata Surya.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Nurani Keadilan terkait persiapan pemerintah daerah menyambut Pemilu 2024, Bupati menyebutkan, pihaknya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah menyusun program dan kegiatan, di antaranya membentuk Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) Pemilu dan Pilkada antarlintas sektoral, yang bertujuan untuk menentukan langkah strategis pemilu dan pilkada.
Kemudian, lanjutnya, membentuk Tim Pemantauan Perkembangan Situasi Politik di daerah, membentuk Tim Penanganan Konflik Sosial untuk mencegah timbulnya potensi konflik sebelum dan sesudah penyelenggaran Pemilu dan Pilkada.
“Membentuk kegiatan kemitraan bersama ormas, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil dalam rangka menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024, serta melaksanakan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang bertujuan untuk penekanan upaya akan netralitas TNI, ASN, dan Polri bebas dari segala pengaruh tekanan politik, serta larangan membagikan, memberi komentar, dan menyukai unggahan (like), serta ujaran kebencian (hate speech) dari media sosial peserta Pemilu 2024, serta tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan politik dan kampanye 2024.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH itu diikuti Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten, dan OPD.