Pemkab Sergai Dan BP-TAPERA Gelar Sosialisasi Akses Pembiayaan Perumahan

Pemkab Sergai Dan BP-TAPERA Gelar Sosialisasi Akses Pembiayaan Perumahan
Sejumlah peserta Sosialisasi Potensi Sinergi Antara TPAKD Sergai dengan BP-TAPERA Dalam Akses Keuangan Pembiayaan Perumahan, foto bersama, di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Kamis (21/12/2023). (Foto : Media Center Sergai/Herry/Bisanews.id).

SERGAI | Bisanews.id |Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H. Darma Wijaya, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nina Deliana Hutabarat, S.Sos, M.Si, membuka Sosialisasi Potensi Sinergi Antara Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Sergai dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-TAPERA) Dalam Akses Keuangan Pembiayaan Perumahan, yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Kamis (21/12/2023).

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Nina, Bupati mengatakan, Surat Edaran Mendagri No. 900/7105/SJ tanggal 15 Desember 2021 tentang pembentukan TPKAD bertujuan untuk pemerataan akses keuangan di daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan kesejahteraan masyarakat.

“TPAKD sebagaimana namanya, yaitu tim. Jadi, pastinya TPAKD tidak berdiri sendiri, melainkan terdiri dari berbagai unsur anggota, antara lain pemerintah daerah, lembaga atau instansi yang terkait di daerah, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) perbankan maupun non-perbankan,” sebutnya.

Bupati menjelaskan, amanat UU No. 4 tahun 2016 tentang TAPERA, BP-TAPERA bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, ujarnya, kehadiran BP-TAPERA untuk menjawab pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak huni dan terjangkau melalui mekanisme menabung yang dilakukan peserta secara periodik. Kemudian, dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya nantinya saat masa kepesertaan berakhir.

“Tabungan Rumah Tapera (TRT) berbasis saving plan merupakan salah satu strategi BP-TAPERA dalam rangka percepatan penyaluran rumah TAPERA. Tersedianya produk bagi masyarakat sebagai solusi dalam perluasan kepersertaan dan pemerataan penyediaan pembiayaan perumahan,” jelasnya.

Darma menerangkan, dalam rangka menyalurkan pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, BP-TAPERA memerlukan dukungan dari pihak OJK. Hal ini sesuai dengan aktivitas OJK untuk menaikkan inklusi dan literasi keuangan melalui TPAKD, serta dukungan dari pihak bank, terutama terkait dengan program tabungan rumah TAPERA yang akan bekerja sama dengan “Laku Pandai” selaku agen bank yang jumlahnya lebih dari 1 juta di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Pemuda yang Ditemukan Tewas di Jalan Poros Ternyata Korban Pembunuhan

Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian, Riris Julita Ambarita, dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini selain sebagai capacity building sebagaimana salah satu misi TPAKD yaitu memperkuat kapasitas anggota TPAKD dan peningkatan kinerja TPAKD, juga merupakan program kerja, yakni penguatan percepatan akses keuangan daerah di Kabupaten Sergai terkait akselerasi pemanfaatan produk/layanan industri keuangan non-bank.

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” terangnya.

Hadir dalam kegiatan ini Direktur Kepesertaan BP-TAPERA Rio Sanggau, Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Fitriadi, S.Sos, M.Si, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. Zulfikar, Kepala OPD, Kabag Camat, perwakilan OPD terkait, serta perwakilan Bank Himbara (BNI, BRI, dan Mandiri. (Herry)