Pemkab Sergai Dan BPN Bersinergi Sukseskan Program Redistribusi Tanah

Pemkab Sergai Dan BPN Bersinergi Sukseskan Program Redistribusi Tanah
Ketua PPL Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), H Darma Wijaya menandatangani MoU pada Sidang PPL 2023, di Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (22/9/2023). (Foto : Media Center Sergai/Herry/bisanews.id ).

SERGAI | Bisanews.id |Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun 2023 di Kantor Bupati Sergai, Jumat (22/9/2023), dipimpin Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H Darma Wijaya.

Darma yang juga Ketua PPL Sergai mengajak seluruh perangkat daerah, perangkat desa, dan semua pihak terkait bekerja sama menyukseskan kegiatan akses reforma agraria yang dilaksanakan di tiga lokasi, yaitu Desa Pematang Setrak dan Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu, serta Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin.

“Diharapkan pada pelaksanaan di tahun kedua dan ketiga dapat berjalan dengan baik, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sergai,” katanya.

Terkait pelaksanaan sidang PPL pada program redistribusi tanah, menurut dia, ada tiga tujuan yang ingin dicapai, yaitu mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah, memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek, dan memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

“Ditargetkan penyerahan sertifikat sebanyak 700 bidang, di mana pada hari ini disediakan sebanyak 370 bidang yang berada di 4 kecamatan yang terdiri dari 9 desa. Saya berharap kepada unsur PPL dapat melaksanakan sidang ini dengan baik dan menghasilkan kesimpulan demi terciptannya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sergai,” tambahnya.

“Saya meyakini, bahwa dengan berbekal semangat, kerja keras, dan kerja cerdas, serta didukung dengan kemampuan dan pengalaman seluruh pemangku amanah jajaran Pemkab Sergai, Insyaallah kita menyukseskan kegiatan redistribusi tanah tahun anggaran 2023,” tandasnya.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sergai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos, MAP menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Kegiatan Reforma Agraia dan Perjanjian Kerja Sama Kegiatan Akses Reforma Agraria serta Sidang PPL Kabupaten Sergai Tahun Anggaran 2023.

“MoU dan perjanjian kerja sama ini menggunakan model kolaborasi lintas sektor yang bekerja sama dengan Pemerintahan Kabupaten Sergai dan model CSR (corporate social responsibility) yang pada saat ini bekerja sama dengan PT. Socfin Indonesia Kebun Matapao. Diharapkan pada pelaksanaan di tahun kedua (penataan kelembagaan) dan tahun ketiga (pengembangan usaha dan fasilitasi akses pemasaran) dapat berjalan dengan baik, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Batu Bara Serahkan SK PPPK dan CPNS

Ia menyebutkan, untuk mendukung tujuan kegiatan ini telah selesai dilaksanakan beberapa kegiatan, di antaranya penyuluhan di desa yang dihadiri kepala desa, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat. Kemudian, inventarisasi dan identifikasi dengan cara mengumpulkan seluruh berkas persyaratan pensertipikatan tanah. Lalu, pengukuran bidang tanah yang dilaksanakan petugas ukur dari BPN. Selanjutnya, penelitian lapang bersama perwakilan OPD Kabupaten Sergai yang tergabung di dalam PPL bersama tim dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara dan perangkat desa.

“Kegiatan redistribusi tanah dilanjutkan dengan Sidang PPL yang kita laksanakan pada hari ini. Sidang ini dilaksnakan dalam rangka memastikan bahwa objek dan subjek yang diusulkan memenuhi persyaratan redistribusi tanah,” katanya.

Hadir dalam kegiatan ini, di antaranya para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, dan jajaran BPN Sergai.

Writer: Herry Editor: Abdul Muis