Polres Asahan Bersikap Netral Tangani Konflik Agraria PT SPR Dengan Penggarap

Polres Asahan Bersikap Netral Tangani Konflik Agraria PT SPR Dengan Penggarap
Sejumlah personel Polres Asahan turun ke lokasi konflik antara PT SPR dengan penggarap, di Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumut, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Kiki). 

ASAHAN | Bisanews.id | Polres Asahan bersikap netral dan menegakkan hukum seadil-adilnya dalam menangani konflik agraria antara PT Sari Persada Raya (SPR) dengan penggarap di Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumut. 

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rianto SH MAP, saat diwawancarai wartawan, Selasa(19/12/2023), di Mapolres Asahan.

Dia menjelaskan, sengketa lahan antara PT SPR dengan penggarap sudah terjadi selama bertahun-tahun. PT SPR telah membuat laporan atas dugaan tindak pidana oleh penggarap yang mengatasnamakan kelompok tani ke Mapolres Asahan.

Laporan tersebut, yakni : 1. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 561 / VII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang menduduki dan atau menguasai lahan tanpa izin.

2. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 682 / IX / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang menduduki dan atau menguasai lahan tanpa izin.

3. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 655 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang pencurian buah kelapa sawit.

4. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 809 / X / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang memanen dan atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah.

5. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 416 / V / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang pencurian buah kelapa sawit.

6. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 605 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang melakukan kekerasan terhadap barang.

7. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 632 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang pencurian buah kelapa sawit.

8. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 553 / VII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang penganiayaan.

9. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 822 / X / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang penganiayaan.

10. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 822 / X / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang penganiayaan.

11. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 604 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

12. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 836 / XI / 2023 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.

Rianto mengatakan, semua laporan tersebut sudah diproses secara maksimal oleh Polres Asahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari 12 laporan itu sudah kami jalankan, 1 sudah disidangkan, 3 sudah P21, 2 sudah P19, 2 dalam proses penyidikan, dan 4 lagi sedang tahap proses penyelidikan”, terangnya.

Rianto menyebutkan, Polres Asahan juga sudah melakukan cross check beberapa kali ke TKP. Bahkan, dengan ratusan personel.

“Personel setiap hari melakukan patroli untuk kepentingan hukum”, ujarnya.

Dia mengaku memimpin langsung pengantaran surat, mulai dari surat pemanggilan saksi-saksi, pemanggilan tersangka, dan juga berusaha membawa tersangka pelaku kekerasan terhadap pekerja perkebunan.

“Polres Asahan akan mengungkap kasus antara PT. SPR dengan masyarakat penggarap hingga tuntas sampai ke akar-akarnya”, tegas Rianto.

Terpisah, Tokoh Muda Kabupaten Asahan, Fikri Alfuadi menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Asahan dalam menangani kasus sengketa lahan antara PT SPR dengan penggarap.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Asahan dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Polres Asahan masih bersikap netral terhadap kasus antara PT SPR dengan beberapa masyarakat penggarap yang mengatasnamakan kelompok tani”, kata Fikri. (Kiki)